Borong Vox NTT-AN yang mengaku staf Ahli Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, disebut sebagai orang yang turut ambil bagian dalam urusan kasus penyerobotan lahan di Lingko Lando, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba Manggarai Timur.
Kasus itu melibatkan tiga warga Desa Lembur yakni Fenasius Apolo, Sebastianus Batu dan Sius atau Yuvensius Supardi.
Nama AN disebut oleh tetua Gendang Suku Weru, Kanisius Jallo pada Selasa (03/02/2021). Disebutkan, saat melakukan upaya mediasi damai, AN cukup andil dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Waktu kami mau mediasi secara kekeluargaan di Kisol bulan 11 lalu, kami tunggu sampai sore karena RJ bilang tunggu AN dari Lehong baru bisa mulai,” ujarnya.
Buntut Masalah di Lingko Lando, Sius Jadi Tahanan Kejari Manggarai
Kerabat Sius atau Yuvensius Supardi yang lain, Maksimlianus Amat, Selasa (03/02?2021) malam menjelaskan, peran AN sangat penting dalam pengurusan sengketa lahan di Lingko Lando.
“Dia datang pakai mobil dinas plat merah,” ujarnya.
Minta Bayaran
Kanisius mengaku, sebagai utusan Rumah Gendang Suku Weru, selaku pemilik ulayat di Lingko Lando, pernah terjadi upaya damai secara kekeluargaan di rumah RJ di Kisol bulan 11 lalu. Menurutnya, upaya itu gagal karena RJ di dampingi AN meminta uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Waktu omong adat untuk damai saya sudah bilang kami hanya mampu Rp 2,5 juta. Mereka tidak mau,” jelasnya.
Demikian Kanisius, RJ bergeming dan meminta agar tanah milik Fenansius dibagi dua. Separuhnya harus diserahkan ke RJ agar masalah pengainayaan diselesaikan.
“Saya bilang urusan tanah ulayat itu lain itu masalah gendang dan itu urusan saya sebagai Tu’a Golo. Kami ke sana untuk meminta jalur damai karena laporan kepolisian dengan aduan penganiayaan. Urusan tanah lain. Karena mereka mau sekaligus dengan penyerahan tanah saya tidak mau karena waktu pembukaan Lingko Lando, RJ tidak termasuk dalam orang yang ikut ritual pembagian dan dapat jatah tanah,” katanya.
“Saya anggap mereka mau barter masalah ini dengan tanah,” sambungnya.
AN, sebelumnya sudah dihubungi VoxNtt.com untuk meminta konfirmasi soal keterlibatannya dalam urusan sengketa lahan dan dugaan penganiayaan di Lingko Lando.
AN membenarkan dirinya pakai fasilitas dinas.
“Saya hanya mediasi kebetulan mereka ini keluarga. Ia saya ke sana pakai mobil dinas tapi untuk urusan keluarga mau cari jalan ke luar itu kah. Karena masih ada hubungan keluarga,” ujar AN beberapa waktu lalu.
Sius Jadi Tahanan
Sendhy, Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Manggarai baru berhasil dikonfirmasi VoxNtt.com Selasa (03/02) siang.
Ia menjelaskan bahwa penahanan maksimal 20 hari dan sebelum 20 hari penahanan sudah dilimpahkan ke Pengadilan sehingga penahanan beralih kepada penahanan Hakim.
“Dilimpahkan ke PN 7 hari sebelum massa 20 hari tahanan habis,” ujarnya.
“Sejak 25 Jauari jadi tahanan hakim,” sambungnya Via Pesan WhatsApp.
Mengenai Surat Perintah penahanan, Sendhy menjelaskan bahwa SP untuk keluarga dititip melalui penyidik waktu proses tahap kedua.
“Untuk terdakwa dan keluarganya sudah diterima langsung dan ditandatangani oleh Yuvensius sendiri. Coba keluarganya suruh koordinasi tanyakan ke Penyidik Polsek Kota Komba atau terdakwa langsung di rutan. Karena pada saat proses tahap dua kenapa keluarganya tidak mendampingi,” jelasnya. (VoN).