Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab Manggarai Didesak Selesaikan Masalah Pembangunan Gedung SMPN 6 Reok
NTT NEWS

Pemkab Manggarai Didesak Selesaikan Masalah Pembangunan Gedung SMPN 6 Reok

By Redaksi11 Februari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung SMPN 6 Reok yang hingga kini belum dimanfaatkan karena kuncinya masih dipegang sebagai jaminan. Uang tukang, meubeler, dan biaya pengangkutan material belum dibayar kontraktor
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai didesak segera menyelesaikan persoalan pembangunan gedung SMPN 6 Reok, Kecamatan Reok Barat.

Anggota DPRD Manggarai Silvester Nado mengatakan, saat reses di SMPN 6 Reok ia telah menyerap keterangan dari beberapa pihak terkait persoalan pembangunan gedung sekolah tersebut.

Pasalnya, hingga kini gedung itu belum dimanfaatkan lantaran kuncinya dijadikan jaminan terhadap uang biaya tukang. Kabarnya hingga saat ini uang tukang belum dibayar oleh pemilik CV Pongkoz’s Karsa, sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung.

Total tunggakan uang yang belum dilunasi sebesar Rp37.500.000,00. Rinciannya, Rp15.000.000,00 untuk biaya pembangunan gedung, Rp7.600.000 untuk uang meubeler, serta sisanya untuk kendaraan roda empat pengangkut material.

“Dari pengakuan kepala tukang sudah dua (2) kali ke Kantor Dinas PPO Kabupaten Manggarai untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan ini. Uang senilai kontrak kerja sudah dicairkan seratus persen oleh pemilik CV,” jelas Nado di Ruteng, Kamis (11/02/2021).

Ia pun mendesak Pemkab Manggarai melalui Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Dinas Pendidikan berkewajiban untuk meminta pertanggungjawaban dari kontraktor pelaksana. Bila perlu, polemik itu segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum agar memiliki efek jera.

“Apalagi sudah membuat pernyataan di atas meterai 6000,” tambah Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Manggarai itu.

Melihat polemik yang belum kelar itu, Nado pun menilai pelaksanaan provisional hand oved (PHO) pembangunan gedung SMPN 6 Reok tidak melalui prosedur yang benar.

PHO, kata dia, masih berani dijalankan sementara bangunan belum tuntas seratus persen dikerjakan.

“Dampak dari PHO yang prematur itu menyebabkan hak-hak dari tenaga kerja diabaikan oleh pemilik CV Pongkoz’s Karsa. Meja dan Kursi Guru belum ada,” jelas Nado.

Kemudian, dampak lanjutan dari persoalan itu yakni terhadap peserta didik. Menurut Naso, sampai saat ini peserta didik di SMPN 6 Reok terpaksa harus sekolah di sore hari dengan menempati bangunan SD Rura untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Untuk itu, ia mengharapkan Dinas Pendidikan Manggarai segera mengatasi persoalan biaya tukang dan meubeler, serta pengangkutan material sehingga bangunan itu bisa dimanfaatkan.

Nado menegaskan, persoalan itu penting dijadikan sebuah pelajaran emas bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai agar tegas dalam menjalankan tugas sebagai pemilik proyek.

“Dinas harus tegas dalam menjalankan tugas sebagai pemilik proyek. Tidak boleh kompromi, apalagi tunduk terhadap pihak ketiga yang terkesan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang sudah disepakati bersama,” ujar alumni PMKRI itu.

Selain itu, pelajaran penting lain bagi dinas menurut Nado, yakni terkait fungsi pemantauan.

Ia mengharapkan agar dinas memantau secara intens pembangunan fisik dan menjalin komunikasi yang baik dengan tenaga kerja di lokasi kegiatan, terutama berkaitan dengan kewajiban dari pihak ketiga atas hak-hak dari tenaga kerja.

“Pantauan terhadap kegiatan fisik bertujuan agar proses pencairan sesuai dengan persentase capaian pekerjaan. Beri sanksi terhadap CV yang tidak taat terhadap kontrak kerja. Dengan demikian, konsep kemitraan harus benar-benar dibangun dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab,” tutup Nado.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Dinas Pendidikan Manggarai DPRD Manggarai Manggarai SMPN 6 Reok
Previous ArticleProyek Mangkrak, Kades Botof Diadukan ke Kejari TTU
Next Article Lawan Covid-19, TNI AL di Labuan Bajo Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.