Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kades Harus Laporkan Harta Kekayaan, Niko Martin: Ini Ide Menarik
Regional NTT

Kades Harus Laporkan Harta Kekayaan, Niko Martin: Ini Ide Menarik

By Redaksi3 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Niko Martin (Foto: Facebook Niko Martin)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com- Pegiat anti korupsi Niko Martin menyebut laporan harta kekayaan kades sebagai ide menarik.

Menurutnya, ide ini harus segera diterapkan guna mengimbangi kewenangan kades yang besar, termasuk kewenangan penggunaan keuangan negara.

“Bagi saya ini ide menarik dan harus segera diterapkan. Alasannya, kades itu pejabat publik sehingga ia wajib melaporkan harta kekayaannya”, katanya melalui pesan singkat pada Rabu (3/3/2017).

Martin menjelaskan sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan begitu besar kepada kades untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk keuangan desa.

Karena kewenangan begitu besar, lanjut Martin, tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang berujung pada korupsi.

“Buah dari hasil korupsi itu nanti adalah meningkatnya jumlah aset yang signifikan dari pejabat desa”katanya.

Untuk mencegah hal tersebut, Martin  mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan atau aturan yang mengharuskan para kades terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Mereka harus mengisi formulir tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini dilakukan guna mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akutanbel serta bebas dari korupsi” tutur dia. (Ano Parman/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleSejak Tahun 2010, Langke Rembong Jadi Gudang TKI Keluar Negeri
Next Article Komite Aksi Internasional Women’s Day Kecam Tindakan Represif di Kedutaan Arab Saudi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.