Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kajari Ende : Laporan Penyimpangan Dana Desa akan Ditindaklanjuti
HEADLINE

Kajari Ende : Laporan Penyimpangan Dana Desa akan Ditindaklanjuti

By Redaksi3 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ende, Muji Martopo saat memberikan keterangan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Bergulirnya sejumlah dana ke desa menjadi perhatian serius pihak penegak hukum.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk menindaklanjuti penyimpangan dana desa apabila ada laporan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Muji Martopo menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk proses hukum apabila terbukti ada penyalahguaan dana desa.

Untuk itu, dia berharap agar pemerintah desa mengelola anggaran tepat sasaran sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai.

“Apapun bentuk laporannya akan ditindaklanjuti. Tapi kita lihat tingkat permasalahannya” kata Muji di ruang kerjanya, Jumad (3/3/2017).

Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende terus melakukan upaya prefentif. Dijelaskan Muji, pihaknya sedang memberikan sosialisasi kepada aparatur desa agar menggunakan anggaran tepat guna.

Ia juga menyinggung konflik pada pemerintahan desa yang kerap terjadi antara aparatur desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami sedang keliling setiap kecamatan. Nah, masalah yang biasa di desa ada konflik dengan BPD. Anggaran seolah-olah milik kepala desa, padahal milik masyarakat”kata Muji.

Selain itu, jelas Muji, peran masyarakat dalam proses pembangunan desa sangat minim. Pemerintah desa lebih mementingkan pihak luar untuk mengerjakan infrasturktur desa.

Karena itu, Ia mengusulkan agar pemerintah desa dapat memperdayakan masyarakat dalam pembangunan desa.

“Kalau ada penyimpanan maka kerugian dikembalikan dan proses hukum tetap kita tempuh, mas. Ini komitmen kami di kejaksaan”katanya lagi.

Sejauh ini, pihak kejaksaan tengah melanjutkan kasus penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Rangalaka, Kecamatan Kota Baru. Kajari Muji tidak menyebutkan angka rill kerugian negara dimaksud.

“Kami ingin mendorong agar sasaran dana desa bisa tercapai. Kalau di daerah kita hanya desa  Rangalaka karena kerugian negara signifikan. Jadi, kita tunggu di persidangan.”Katanya. (Ian Bala/VoN).

Ende
Previous ArticleDi Mayoritas Katolik, Warga Compang Ndejing Terima Ahmad Jadi Kades
Next Article Hasil Usaha Mama Margaretha Ludes Dilahap Si Jago Merah

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.