Labuan Bajo, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas l A menggelar kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) Tanah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Jumat (09/04/2021).
Kegiatan itu diikuti oleh Majelis Hakim, JPU, penasehat hukum dari sejumlah terdakwa, TNI, serta Polri.
Herry C. Franklin, salah satu JPU dalam masalah tersebut mengatakan kegiatan ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS).
Kegiatan ini kata Herry, merupakan rangkaian dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Tujuannya untuk mengecek lokasi tanah seluas 30 Ha, yang dulunya diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, yang sekarang sudah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Tadi teman-teman juga ada beberapa yang ikut ke dalam dan sudah menyaksikan langsung kegiatan pemeriksaan setempat ini. Jadi, silahkan saja teman-teman menilai karena di dalam proses pemeriksaan setempat ini tidak terlalu banyak yang kita gali. Nanti yang kita gali untuk pembuktian itu adalah di persidangan di Pengadilan Tipikor,” ungkap Herry kepada VoxNtt.com usai melakukan Pemeriksaan Setempat.
“Jadi itu saja yang bisa saya sampaikan. Teman-teman juga sudah lihat sendiri tadi ada statement dan pertanyaan-pertanyaan yang dikeluarkan oleh Jaksa, mau dari lawyer atau penasehat hukum dari para terdakwa,” lanjutnya.
Herry mengatakan, belum ada kesimpulan yang didapatkan dalam kegiatan tersebut.
“Kalau kesimpulan saya tidak memberi kesimpulan, kita belum bisa pada tataran memberi kesimpulan, ini masih pembuktian, di persidangan masih berjalan. Jadi semua kesimpulan itu ada di persidangan bukan di sini. Ini adalah rangkaian kecil saja, satu tahapan kecil saja untuk pembuktian dalam persidangan yang dibutuhkan majelis, jaksa, penasehat hukum,” pungkasnya.
Untuk lokasi Pemeriksaan Setempat kata Herry, batas-batas diambil secara keseluruhan.
“Terkait batas-batas kita tidak secara keseluruhan mengambil semua, hanya sampel saja, dan itu akan dipertimbangkan dalam surat tuntutan JPU, putusan, maupun pembelaannya para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing,” lanjutnya.
Terkait materi soal kesamaan peta dan lokasi, pihaknya akan membuktikan nanti di persidangan, bukan di Pemeriksaan Setempat.
“Kalau untuk masalah kesamaan peta atau tidak samanya itu nanti, itu juga masih dalam kesimpulan itu nanti di dalam pembuktian, bukan dalam tahapan ini. Itu peta hanya sebagian kecil saja dan peta itu akan kita buktikan juga nanti dipersidangan sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat,” tambahnya.
Sementara itu, Wari Juniati, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang sekaligus Ketua Majelis Sidang untuk 9 terdakwa mengatakan pihaknya turun ke lokasi yang sesuai dakwaan penuntut umum.
“Kita ke lokasi yang sesuai dakwaan penuntut umum. Saksi-saksi yang ditunjukkan oleh penuntut umum, Pak Niko Rihi, dan dari pensiunan BPN yang dulu pernah mengukur tanah sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” ungkap Wari.
Untuk hasil dari kegiatan itu sendiri kata Wiri, nanti akan dilakukan saat persidangan.
“Hasilnya nanti kita tarik kesimpulan majelis hakim, karena ini kita dua majelis, tundaannya beda-beda, kalau hari senin besok, majelis satunya hari Jumat untuk melanjutkan persidangan,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba