Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta
NTT NEWS

Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

By Redaksi14 April 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Herman Klau (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Kupang, Selasa, 13 April 2021. (Foto : VoxNtt.com/Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Herman Klau, salah satu Korban penipuan Rosca Leonita Riwu Kaho mengungkap keterlibatan Miss Indonesian asal NTT, Nadia Riwu Kaho dalam kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah.

Herman Klau, kepada wartawan di Kupang, Selasa (13/04/2021) mengaku, Ia mengenal Nadia Riwu Kaho sejak tahun 2019 lalu. Bahkan sebelum Nadia menjadi Miss Indonesia.

“Jadi, ceritanya Nadia saya sudah kenal lama sebelum dia menjadi miss Kabupaten Kupang, sebelum dia jadi Miss NTT, sebelum dia menjadi Miss Indonesia di tahun 2020,” kata Herman.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Nadia Riwu Kaho bersama Ibu kandungnya, rosca Herman Klau mengaku telah mentransfer uang ke rekening Nadia Riwu Kaho senilai ratusan juta.

Herman Klau mengatakan, setelah mengetahui dirinya menjadi korban penipuan ibu dan anak tersebut, langsung melayangkan surat somasi kepada Nadia Riwu Kaho. Isinya, apabila dalam 14 hari, uang tersebut tidak dikembalikan, maka Ia akan menempuh jalur hukum. Baik perdata maupun pidana.

“Rencana kita di dalam somasi, kita sudah muat sangat jelas, kalau selama 14 hari tidak ada upaya sama sekali, seperti ada mediasi dan lain-lain, kita masuk pada jalur perdata dan pidana. Supaya lebih jelas,” tegasnya.

Baca: RCTI Bantah Terlibat Kasus Penipuan yang Menyeret Nama Miss Indonesia Nadia Riwu Kaho

Silvester Nahak, Kuasa Hukum Herman Klau mengatakan, modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Miss Indonesia asal NTT, Nadia Riwu Kaho itu merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Karena itu, dari peristiwa-peristiwa yang terjadi ini, kita sudah layangkan surat somasi dengan harapan agar uang-uang yang telah ditransferkan ke rekening Nadia Riwu Kaho itu segera dikembalikan dalam, ya, kurang lebih 14 hari,” tegasnya.

Ia mengatakan, konfrensi pers yang dilakukan oleh ibu kandung Nadia Riwu Kaho beberapa waktu lalu hanya sekadar untuk melindungi keterlibatan Nadia dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

“Ketika melihat konfrensi pers ini, saya melihat ini sebuah permainan bagiamana untuk melindungi atau menyelamatkan anaknya dari peristiwa ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam perjanjian awal mulanya adalah antara kliennya dengan Nadia Riwu Kaho, bukan ibu kandung Nadia.

“Yang kita liat adalah perikatan atau perjanjian antara Herman dengan Nadia itu sudah lama. Yang bisa kita liatnya itu ketika ditagih uang yang sudah dikirim, yang sudah dibayar itu cuman sedikit, ” ujarnya

Silvester juga mengaku kliennya terjebak dengan permainan Nadia dengan modus jual mobil Ignis dari RCTI. Malah kata dia, si Nadia bukan menawarkan hanya mobil saja tetapi juga menawarkan sejumlah barang lain.

“Kliennya saya terjebak dengan permainan ini. Oleh karena itu, dia mau tidak mau layangkan surat somasi kepada Nadia,” katanya.

Ditambahkan Roni Talan yang juga kuasa Hukum Herman Klau mengatakan, Nadia awal mulanya menawarkan sejumlah barang murah kepada kliennya. Salah satunya adalah mobil Ignis.

Baca: Disebut Terlibat dalam Penipuan, Nadia Riwu Kaho: Saya Korban Kekerasan Rumah Tangga

Ia menegaskan sebagai tim kuasa hukum melihat bahwa kasus dugaan penipuan ini sudah ada unsur pidananya.

“Penipuannya sudah ada. Tetapi kita tidak inginkan. Kita tidak menginginkan untuk bawa ke pidana. Tetapi marilah si Nadia memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang-uang itu,” ujar Roni Talan.

Berkaitan dengan RCTI jelasnya, memang tidak ada hubungan dengan kliennya, tetapi RCTI dibawa-bawa oleh Nadia. Sehingga pihaknya berharap somasi yang dilayangkan kepada Nadia itu, bisa membuka tabir, apakah benar di balik semua ini RCTI terlibat atau tidak.

“Karena yang menyebutkan RCTI itu Nadia. Semoga somasi ini bisa membuka tabir. Kita harap uang itu segera dikembalikan,” harapnya.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Dugaan Penipuan Miss Indonesia Kota Kupang Nadia Riwu Kaho Roni Talan
Previous ArticleRadikalisme Agama: Antara Minus Paradigma Etis dan Surplus Kesesatan Berpikir
Next Article Mimpi BPOLBF di Balik TOT Lintas Sektor

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.