Kupang, Vox NTT – YT (41), terduga pelaku pembunuhan perempuan bernama Yuliani Apriani Welkis, gadis remaja yang ditemukan membusuk dalam hutan di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 17 Mei 2021 lalu, terancam hukuman mati.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kasus dugaan pembunuhan itu terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Kupang dibantu Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Timor Raya, Kelapa Lima, Kota Kupang
Terduga pelaku adalah seorang sopir dump truk yang beralamat di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Pelaku telah memiliki dua orang anak.
“Motifnya melampiaskan hasrat seksual. Karena korban menolak, lalu pelaku menghabisi korban. Lokasinya terjadi di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,” ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat (21/05/2021).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda yang Ditemukan Membusuk di Hutan
Krisna mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari jasad Nina Welkis ditemukan oleh staf Badan pertanahan, pemilik lahan dan Lurah Batakte, pada Senin (17/5/2021).
Saat itu mereka tengah melakukan pengukuran lahan milik PT Dwi Mukti Graha Elektrindo.
Ketika sedang mengukur tanah tersebut tiba-tiba tercium bau menyengat, dan ketika mengecek ternyata ditemukan sesosok jasad.
Penemuan jasad ini langsung dilaporkan ke Kepolisian Resort Kupang. Atas dasar itulah Direskrimum Polda NTT memerintahkan Resmob Subdit 3 Jatanras mem-backup Polres Kupang dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Selama empat hari melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui korban meninggalkan kos di Jalan Mekar, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat 14 Mei 2021 sekitar pukul 14.10 Wita untuk menemui pelaku YT. Pelaku YT ini baru dikenal korban melalui facebook dengan nama akun Ary Tyo Tyo. Di mana pelaku menjanjikan membantu korban untuk bisa bekerja di tempatnya kerjanya di gudang Bumi Indah Osmok,” jelas Aswanto.
BACA JUGA: Di Kabupaten Kupang, Jasad Wanita Muda Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Hutan
Krisna menerangkan, korban dijemput terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor di depan ruko (eks kantor OJK) di jalan Frans Seda, Fatululi.
Kemudian terduga pelaku membonceng korban dan membawanya ke Batakte yang jauh dari pemukiman warga.
Di tempat itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam hutan untuk berhubungan badan.
Tetapi korban menolak dan melarikan diri. Namun terduga pelaku mengambil pisau dan mengancam korban.
Terduga pelaku lalu mencekik korban dan mencoba membuka celana korban.
Tetapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku.
Sehingga saat itu terduga pelaku langsung membanting korban kemudian menikamnya dengan sebilah pisau ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali. Sehingga korban tidak bergerak.
Setelah itu, jelas Krisna, terduga pelaku memperkosa korban. Kemudian terduga pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp150 ribu dan juga sebuah handphone lalu pergi meninggalkan korban.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, kloning CDR Nomor Handphone korban yang diketahui berkomunikasi dengan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Krisna, polisi melacak nomor handphone yang diduga digunakan terduga pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Timor Raya, Kelapa Lima beserta handphone (HP) milik korban.
Setelah itu dilakukan interogasi dan pendalaman. Terduga pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan Nina Welkis.
Twrduga pelaku juga, ujar Aswanto, dalam kasus yang sama pernah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban lainnya, yakni Marsela Bahas di lokasi Tanah Kolo, Kelurahan Batakte pada Februari 2021 lalu.
Ia menambahkan, dalam kasus saat ini, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban (berupa celana, baju, dan celana dalam), juga barang lainnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pisau, satu unit motor dan handphone milik korban.
Atas perbuatannya, Krisna menegaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba