Ruteng, Vox NTT- Kisah cinta antara seorang pengacara bernama lengkap Plasidus Asis Deornay dengan kekasihnya Maria Olga Jelimun harus berakhir pilu.
Olga yang dahulu menjadi kekasih dambaan Asis-sapaan akrab Plasidus Asis Deornay-harus rela menempuh jalur hukum adat setelah dirinya tidak lagi diperhatikan dan diperlakukan selayaknya sebagai kekasih.
Padahal, hubungan antara keduanya sudah memasuki tahapan serius. Mereka telah diikat secara resmi melalui adat Manggarai yakni tunangan.
Sebelum tunangan, mereka berdua juga telah menjalin hubungan selama kurun waktu setahun. Mereka bahkan telah hidup bersama.
Dalam adat istiadat orang Manggarai, tahapan selanjutnya setelah menjalin tunangan yakni pernikahan.
Namun, di luar dugaan Olga, sang pengacara malah tidak lagi memperhatikannya. Sang pengacara enggan melanjutkan hubungan dan meminta cerai menurut tata cara adat Manggarai.
Atas dasar itu, pihak keluarga perempuan kemudian menempuh jalur hukum adat. Kedua keluarga pun dipertemukan.
Berdasarkan kesepakatan, sang pengacara kemudian dijatuhi denda dengan total uang sebanyak seratus juta ditambah dengan satu ekor kerbau.
Kesepakatan antarkedua keluarga dibuat pada tanggal 27 Maret 2021 yang lalu. Asis kala itu menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk memenuhi segala tuntutan adat, dengan batas akhir pembayaran pada 25 Mei 2021 yang lalu.
Tidak Mampu Membayar
Pengakuan sang pengacara yang merupakan kekasih Olga untuk membayar ternyata tidak berhasil dipenuhi.
Sehari sebelum hari kesepakatan tepatnya tanggal 24 Mei, sang pengacara menghubungi pihak keluarga perempuan.
Ia menyampaikan ketidaksanggupannya untuk membayar uang senilai ratusan juta tersebut.
Asis hanya mampu membayar separuhnya yakni 50 juta, ditambah dengan 10 juta untuk biaya kerbau.
Kala itu, Asis mengaku dirinya tengah ditipu orang. Itu sebabnya ia tidak sanggup membayar sesuai kesepakatan awal.
Mendengar alasan itu, pihak keluarga perempuan yang sedari awal tolak, akhirnya menaruh iba dengan sang pengacara.
Mereka kemudian sepakat dengan permintaan pengacara bahwa ia akan membayar denda adat senilai 50 juta serta kerbau 10 juta. Dalam rencana, pembayaran dilakukan pada 15 Juni 2021.
Waktu terus berjalan. Hari yang menjadi kesepakatan pun berlalu. Sang pengacara tidak kunjung datang. Pihak keluarga pun kecewa. Mereka merasa dilecehkan oleh ulah sang pengacara.
Sambangi Kantor DPRD Manggarai
Pada Rabu, 16 Juni 2021, Olga yang didampingi 20 orang keluarga besarnya mendatangi Kantor DPRD Manggarai.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui salah seorang anggota DPRD Fraksi Partai Hanura bernama Thomas Edison Rihimone.
Edison disebut memiliki peran dalam kasus yang melibatkan pengacara bernama Asis tersebut.
Edison adalah saksi sekaligus penjamin dalam kesepakatan denda adat antara pihak keluarga Olga Jelimun dan seorang advokat yang bekerja di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Asis Deornay.
Namun, saat sampai di kantor DPRD Manggarai, Edison yang hendak ditemui ternyata sedang tidak berada di tempat.
“Pak Edi tidak ada di sini, kita diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, dan dia mendukung langkah kami untuk melapor ke polisi,” terang Yuvensius Hamat, keluarga Olga yang ikut menyambangi Kantor DPRD Manggarai.
Saat masih berada di dalam kantor DPRD, pihak keluarga Olga mengaku mendapat informasi dari seorang anggota dewan yang satu fraksi dengan Edison. Informasi itu berisi saran kepada pihak keluarga agar melakukan upaya mediasi ulang. Namun, pihak keluarga perempuan mempertimbangkan terlebih dahulu rencana mediasi ulang tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan apakah kami bersedia untuk dimediasi kedua kalinya atau kami langsung ke polisi untuk buat laporan,” tutur Yuvensianus.
Dirundung Perasaan Kecewa
Akibat ulah Asis, Olga pun mengaku sangat dirugikan baik secara moril maupun materil. Tidak hanya itu, ia juga mengaku telah dilecehkan secara pribadi dan adat Manggarai.
“Saya merasa ada sanksi sosial di dalamnya. Kenapa? Secara pribadi sebagai perempuan saya merasa sangat dilecehkan. Yang kedua, sebagai orang Manggarai adat Manggarai tidak bisa tak diindahkan dan keluarga saya pun merasa sangat dilecehkan karena tindakan Pak Asis Deornay ini,” jelas Olga.
Olga yang mengaku telah menjalani hubungan dengan Asis selama setahun sebelum tunangan dan enam bulan setelah tunangan itu kini dirundung perasaan kecewa. Ia kecewa karena ditelantarkan dan tidak adanya kepedulian dari Asis.
Harapan Ketua DPRD Manggarai
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Manggarai Matias Masir membenarkan adanya warga yang datang melapor kasus yang melibatkan satu anggota dewan sebagai saksi dan penjamin dalam proses mediasi.
Sebagai seorang pimpinan, Matias berjanji akan memanggil anggota dewan tersebut untuk menyampaikan laporan yang disampaikan keluarga Olga.
Matias berharap agar persoalan tersebut memperoleh titik temu sehingga tidak ada yang dirugikan. Baik dari pihak keluarga perempuan, laki-laki maupun anggota dewan yang menjadi saksi atau penjamin.
“Itu harapan saya. Semoga persoalan ini menemukan penyelesaian agar tidak ada yang merasa dirugikan,” tutupnya.
Tidak Berniat untuk Khianati Kesepakatan
Dalam kesempatan wawancara dengan media ini, Asis Deornay menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat untuk mengkhianati kesepakatan yang telah ditandatangani.
Ia mengaku tidak terpenuhinya hasil kesepakatan antara kedua belah pihak karena ia masih belum memegang uang.
Meski saat ini belum berhasil membayar, namun Asis tetap mengupayakan agar uang tersebut akan dibayar dalam waktu dekat.
“Yang jelas saya masih upayakan agar hasil kesepakatan kemarin itu saya bayar. Saya sudah hubungi pihak keluarga dari si enu (wanita) meminta agar jadwal pembayarannya diundur lagi karena saya tidak pegang uang. Tetapi pihak keluarga wanita tidak memberikan respon terkait permintaan saya,” ujar Asis.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba