Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Podium Redaksi»Gerakan Kejari Manggarai: Antara Lawan “Tumor Ganas” Korupsi dan Sikap Apatis Masyarakat
Podium Redaksi

Gerakan Kejari Manggarai: Antara Lawan “Tumor Ganas” Korupsi dan Sikap Apatis Masyarakat

By Redaksi1 Juli 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ardy Abba
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Ardy Abba

“Korupsi itu tumor ganas yang mematikan secara masif dan pelan-pelan. Lapar dulu, stres dulu, baru depresi dan mati”

Ungkapan Busyro Muqoddas bermakna amat mendalam untuk melukiskan bagaimana korupsi bisa mematikan seluruh sendi-sendi kehidupan.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Antasari Azhar itu menggambarkan korupsi sebagai sebuah penyakit ‘tumor ganas’ yang bisa mematikan secara masif dan pelan-pelan.

Selanjutnya, Ketua Transparency International Delia Ferreira menyebut korupsi dalam aspek lain. “People’s indifference is the best breeding ground for corruption to grow”. Demikian kata Delia Ferreira.

Pernyataan dua tokoh penting ini memang menghiasi bingkai perjuangan Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT dalam memberantas korupsi.

Antara penyakit ganas menurut Busyro Muqoddas dan ketidakpedulian masyarakat adalah tempat berkembang biak terbaik bagi tumbuhnya korupsi, menurut Delia Ferreira.

Barangkali pernyataan dua tokoh ini yang menjadi fondasi dasar, bagaimana kemudian saya melihat sikap ganas Kejari Manggarai dalam memberantas korupsi akhir-akhir ini.

Pada 27 Mei 2021 lalu, tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Manggarai menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Penggeledahan itu dilakukan guna mencari dokumen barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat tahun 2017 dan 2018.

Gerakan ganas Kejari Manggarai kala itu berhasil menyeret nama Kepala Desa Lemarang, Donatus Su, dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dan 2018, yang mana ditaksasi mengalami kerugian negara mencapai Rp229 juta.

Penggeladahan Kejari Manggarai juga berlangsung pada 1 Juli 2021. Kali ini, lembaga yang dipimpin Bayu Sugiri itu menyasar di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai.

Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Manggarai menggeledah untuk mencari dokumen barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos SMP Negeri 1 Reok, Kecamatan Reok tahun 2017 sampai 2020.

Dalam aksi tersebut Kejari Manggarai menyeret tersangka Kepala SMP Negeri I Reok HN (59) sebagai penanggung jawab dan pengguna dana BOS dan MA (43), bendahara dana BOS. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut negara ditaksasi mengalami kerugian sebesar Rp839 juta.

Dari dua kegiatan penggeladahan tersebut, Kejari Manggarai layak diapresiasi. Sebab, mereka sudah mulai mengobati tumor ganas korupsi yang kian akut di Manggarai.

Pelaku kasus korupsi itu memang harus mendapat hukuman berat. Sebab, tindakannya bisa saja menimbulkan kemiskinan.

Meski memang harus disadari bahwa kehadiran Kejari Manggarai belum mampu memutuskan mata rantai semua kasus korupsi di wilayah itu, yang mungkin telah lama menggurita dan tumor ganas.

Namun setidaknya, mereka sudah mulai dan publik layak memberi dukungan. Dengan begitu, pernyataan Busyro Muqoddas perlahan dijawab.

Namun pekerjaan terbesar ke depan untuk mendukung langkah Kejari Manggarai ialah memantik keterlibatan masyarakat, mengingat korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong sebagai extraordinary crime.

Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi.

Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat tidak boleh apatis, agar korupsi tidak berkembang biak, sebagaimana dikatakan Delia Ferreira.

Jadi, antara masyarakat dan penegak hukum mesti berjalan bersama dalam memberantas korupsi di Manggarai. Semoga!

ardy abba
Previous ArticleSoal Ikan Kerapu, Wagub Nae Soi: Memang Saya yang Tabur, Tapi Saya Tidak Ikuti Perkembangannya
Next Article 7 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Hari Bhayangkara Bakal Sebagai Momen

Related Posts

Kades ‘Ikut Garap’ Proyek Negara, Bupati Manggarai Tak Boleh Diam

21 Desember 2025

Cepat Tangkap Pemburu, Lamban Sentuh Tambang: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Manggarai Barat?

20 Desember 2025

Rayakan HPN 2025, Pers Dorong Kebijakan Akomodasi Kebutuhan Akar Rumput di Manggarai

9 Februari 2025
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.