Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha dan Tenaga Kerja (DPMKUT) Kabupaten Manggarai Anselmus Aswal mengaku tidak tahu tentang persoalan pemecatan seorang buruh bernama Rofinus Halut, yang sudah mengabdi 22 tahun di salah satu perusahaan kayu swasta di Ruteng.
Padahal, persoalan tersebut sudah tiga kali dimediasi di aula kantor dinasnya. Mediasi terakhir dilakukan pada tanggal 22 Juli 2021.
Saat itu, ada dua orang pegawai DPMKUT yang ditugaskan sebagai mediator yakni Kepala Seksi Advokasi Adrianus Jeku bersama stafnya Patric Pu’ung.
Kedua mediator sebagai perwakilan pihak DPMKUT kembali menjadwalkan mediasi keempat pada Kamis (29/07/2021) yang akan datang karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Pengunduran kembali agenda mediasi dengan tujuan agar kedua belah pihak bisa mencari jalan keluar damai.
Pada kesempatan mediasi ketiga, VoxNtt.com mencoba meminta komentar dari pihak mediator. Namun, mereka enggan memberikan komentar dan beralasan bahwa klarifikasi hanya bisa dilakukan oleh kepala dinas.
Sayangnya, saat dijumpai awak media Kadis Aswal malah beralasan bahwa dirinya tidak tahu terkait sidang dan duduk masalah kasus tersebut.
“Sidang di mana? Pengusaha siapa itu? Di mana perusahaan itu? Ada surat disposisi itu kah?” tanya Aswal di hadapan wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/07/2021) pagi.
Namun demikian, ketika media menjelaskan duduk persoalan, Aswal kemudian mengaku bahwa ada bidang teknis yang menangani persoalan tersebut. Hingga sekarang pun, ia masih menunggu laporan dari bidang teknis tersebut.
“Mengapa langsung dengan saya kah, saya kan tidak tahu mereka sudah kerja sampai di mana. Mereka belum sampaikan laporan kinerja mereka,” ujarnya.
Sebagai kepala dinas, Aswal sendiri belum mengambil langkah terkait persoalan tersebut karena masih menunggu laporan dari bawahannya.
Namun demikian, ia menyarankan kepada awak media agar tidak memberitakan terkait jawabannya yang mengaku tidak tahu tentang persoalan yang menimpa Rofinus Halut.
Hal itu menurut Aswal dilakukan supaya publik tidak membaca bahwa ia ternyata tidak berkoordinasi dengan bawahan dalam menyelesaikan setiap persoalan di kantornya.
Baca di sini sebelumnya: Kisah Rofinus Halut, Buruh di Manggarai yang Dipecat Setelah Mengabdi 22 Tahun
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba