Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Andri Garu: Urusan Saya Soal Pantai Pede Sudah Selesai
HEADLINE

Andri Garu: Urusan Saya Soal Pantai Pede Sudah Selesai

By Redaksi11 Maret 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPD RI, Andri Garu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Anggota DPD RI asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) Andri Garu mengaku, tugas perjuangannya menjadikan Pantai Pede menjadi ruang publiK sudah selesai.

Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. SK itu memerintahkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya agar menyerahkan kawasan Pantai Pede di Labuan Bajo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).

Hal itu mengacu ke perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2.

Andri Garu kepada wartawan di Labuan Bajo, Jumat (10/3/2017) mengatakan, soal Pantai Pede saat ini ada di tangan DPRD Mabar dan Pemkab Mabar. Sedangkan terkait perjuangan dirinya di Jakarta untuk menyerahkan tanah itu menjadi asset milik Pemkab Mabar sudah tuntas.

“Apakah Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mau menyerahkan Pantai Pede  kepada Pemkab Mabar itu tergantung DPRD Mabar dan Bupati Mabar sekarang. Bagi saya, tugas saya sebagai DPD RI asal NTT sudah selesai,’’ tutur Andri Garu.

Andri Garu meminta masyarakat,  DPRD dan Pemkab Mabar agar terus mendesak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya segera menjalankan perintah Mendagri. Desakan tersebut bertutujan agar menyerahkan Pantai Pede menjadi aset milik Pemda Mabar.

“Jika masyarakat, DPRD Mabar dan Pemkab Mabar bersikap diam, maka Pantai Pede tetap menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT,’’ ujar Garu.

Aktivis Koalisi Peduli Pantai Pede, Bernadus Barat Daya mengatakan, persoalan itu sudah selesai dan sudhh final. Namun yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) saat ini adalah belum dilakukan pembuatan berita acara penyerahan dari Pemprov NTT kepada Pemkab Mabar. Saat ini berita acara  itu yang  sedang ditunggu oleh publik Mabar.

“Kita mempertanyakan kira-kira apa alasan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya belum juga menyerahkan asset itu,’’ ujar Bernadus Barat Daya.

Bernadus Barat Daya juga meminta agar elemen masyarakat di Mabar untuk menanyakan sejauh mana pelaksanaan tuntutan aktivis peduli Pede saat demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Mabar Oktober 2016 lalu itu.

Seperti diketahui, 13 September 2016 lalu, Mendagri telah tandatangan Surat Keputusan (SK) yang memerintahkan penyerahan Pantai Pede ke Pemkab Mabar. Nomor suratnya 170/3460/SJ perihal Privatisasi Pantai Pede.

Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT itu, Mendagri mengutip bunyi UU tersebut Pasal 13 ayat 1 huruf b. Disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Mabar, Gubernur NTT dan Bupati Mabar sesuai peraturan perundang-undangan menginventarisir, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemda Mabar hal-hal berupa barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemprov NTT di Pemda Mabar untuk diserahkan ke Pemda Mabar.

Sementara ayat 2 menyebutkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar.

Surat Keputusan  Mendagri tersebut berdasarkan surat yang dikirim oleh Andri Garu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2016. Dalam suratnya, Andre meminta Jokowi agar turun tangan menyelesaikan sengketa Pantai Pede antara Pemperintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan Pemkab Mabar. Pasalnya, Pantai Pede berada di wilayah Mabar, tetapi tetap diklaim menjadi milik Pemprov NTT. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleGuru dan Orangtua Siapkan Siswa Hadapi Ujian
Next Article Para Bacagub NTT Diminta Tidak Hanya Sibuk Urus Kemenangan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.