Kota Kupang, Vox NTT- Wakil Wali Kota Kupang Herman Man menegaskan, selama pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, semua kegiatan sosial kemasyarakatan akan diperketat.
“Untuk PPKM yang akan datang tidak ada perubahan signifikan dengan sebelumnya, 95% sama persis. Sekarang level 4. Sektor nonformal ekonomi tetap jalan. Dibatasi hingga pukul 21. 00 Wita,” ujar Herman di Kantor Wali Kota Kupang, Senin (26/07/2021) siang.
Hal yang baru, demikian Herman, adalah seluruh aktivitas kemasyarakatan hanya diperkenankan sampai pukul 21.00 Wita.
Setelahnya, Pol PP dibantu Polisi dan TNK serta tim gugus tugas akan melakukan patroli.
Patroli bertujuan untuk melakukan penertiban sekaligus memberi sanksi bagi bagi yang melanggar.
“Kita akan menertibkan pasar,” katanya.
Menurutnya, jam operasi penertiban pasar yakni pukul 04.00 sampai pukul 10.00 dan pukul 17.00 sampai dengan pukul 20.00.
Satu pasar terdiri dari 10 orang petugas. Tugas mereka adalah menertibkan warga yang keluar masuk pasar dan wajib menjalankan protokol kesehatan.
“Kalau dia penjual kita hentikan dia selama seminggu tidak boleh berjualan di pasar,” sambung Herman menegaskan.
Sementara, untuk sopir-sopir angkutan dari luar kota yang tidak mengikuti protokol kesehatan dilarang masuk ke Kota Kupang.
“Tidak ada lagi di atas level empat jadi harus begitu. Pada akhir pekan ada pembatasan batas kota. Orang yang keluar masuk kota harus ikuti porotokol kesehatan yang tidak ikut akan dilarang masuk ke kota,” tandasnya.
Diketahui, sejak 27Juli 2021 Kota Kupang akan menerapkan PPKM level IV hingga 02 Agustus.
PPKM ini dilakukan mengingat ada sebanyak enam orang warga Kota Kupang yang terkonfirmasi positif Covid-19 Varian Delta.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba