SoE, VoxNtt.com- Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun angkat bicara terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Kasus ini menyeret namanya ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT ini mengatakan, sebagai Ketua ARAKSI NTT dirinya menghargai langkah yang diambil Gubernur NTT.
“Kita hormati itu, hanya saja belum ada surat pemberitahuan atau panggilan dari Polda. Terkait dengan persoalan ini, bila saja Polda NTT memintai dirinya untuk memberikan keterangan maka dirinya sudah siap memberikan keterangan,” ujar Alfred Baun yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (05/08/2021),
Dikatakan Alfred, pernyataan-pernyataannya sebagai Ketua ARAKSI NTT di media pada beberapa bulan lalu, sesungguhnya, bukan fitnah atau hoaks.
“Saya semata-mata mengkritisi dengan mengangkat sejumlah data dan fakta. Lalu, kemudian dibilang bahwa itu pencemaran nama baik. Yah, saya bertanggungjawab. Saya mau lihat unsur pencemaran nama baik itu di poin yang mana?” tanya Alfred.
Ditanyai lebih jauh terkait diksi Bahasa Dawan Namkak (nganga, dalam Bahasa Indonesia) dan Na’moe (menipu dalam Bahasa Indonesia), Alfred, mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.
“Substansi pencemaran nama baik saya belum tahu. Oleh karena itu, pembicaraan saya tidak boleh melebar. Kalua memang ada panggilan dari Polda maka saya siap untuk memberikan penjelasan dan bertanya substansi pencemaran nama baik itu ada di poin yang mana,” ujar Alfred.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media VoxNTT.com, Ditreskrimum Polda NTT sedang menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang diduga dilakukan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun.
Dalam surat pemanggilan saksi yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu 04 Agustus 2021 siang, yang melapor ialah Alexon Lumba, Kepala Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan pada 29 Mei lalu. Dimana, Alfred diduga menyebut ‘DPRD Nam’kak, Gubernur NTT Na’moeh Soal Investasi ‘Abu-Abu’ Rp 492 M’ yang dipublikasikan di berbagai media online.
Dalam pemberitaan media lokal yang termuat pada 29 Mei 2021 lalu itu Alfred Menyebut bahwa Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Kepala Daerah dinilai tidak jujur alias na’moeh dalam mengalokasikan dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar.
Sementara DPRD NTT sebagai wakil rakyat yang mengawasi jalannya pembangunan, dinilai menganga alias nam’kak karena menyetujui alokasi anggaran mega proyek yang disebut Alfred, berkedok pemberdayaan masyarakat dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Alfred Baun dalam pemberitaan menyebut adanya investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar untuk budidaya Ikan Kerapu/Kakap (Rp 152 M), Ternak (Rp 100 M), Jagung dan Kelor (Rp 100 M).
Penulis: Long