Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kanwil Kemenkumham NTT Bahas Tiga Ranperda Malaka
Regional NTT

Kanwil Kemenkumham NTT Bahas Tiga Ranperda Malaka

By Redaksi7 Desember 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Malaka di ruang Multifungsi, Senin (06/12/2021). 
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Malaka di ruang Multifungsi, Senin (06/12/2021). 

Ketiga masing-masing, ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat, ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022, dan ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malaka dan Wakil Ketua DPRD Malaka beserta jajaran masing-masing.

“Ketiga ranperda ini telah dibahas bersama oleh tim eksekutif dan Bapemperda. Hari ini dilakukan harmonisasi, konsultasi dan pembulatan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT untuk selanjutnya kami tetapkan menjadi Perda,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malaka, Silvester Leto. 

Wakil Ketua DPRD Malaka Hendrikus Fahik Taek mengatakan, ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022 merupakan ranperda yang rutin disusun setiap tahun. 

Untuk ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sifatnya delegatif. Sedangkan ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu bentuk implementasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2021-2026. 

“Ada dinamika dalam pembahasan di DPRD tapi mayoritas fraksi pada akhirnya mendukung dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya terkait Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat. 

Menurut Hendrikus, DPRD membutuhkan masukan pemikiran dan catatan dari Kanwil Kemenkumham NTT khususnya tim perancang terkait pembentukan produk hukum daerah. Mengingat, dewan yang terdiri atas anggota partai politik tidak memiliki ahli hukum.

“Menurut hemat kami bahwa di sini adalah tempat ahli hukumnya sehingga kami bisa menetapkan ranperda menjadi Perda yang berlaku di masyarakat Malaka,” jelasnya. 

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT Yunus P.S. Bureni mengapresiasi Pemda dan DPRD Malaka yang telah menyusun ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat.

Pasalnya, ranperda ini menunjukkan komitmen sekaligus konsen Pemda dan DPRD setempat terhadap penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat.

“Kita tahu bahwa di NTT khususnya Malaka memiliki karakter yang sangat kental dengan adat dan budaya, dan ini merupakan jaminan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat yang ada,” ujarnya.

Menurut Yunus, ranperda ini dari aspek prosedural sudah harmonis karena disusun sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Dari aspek substansi juga demikian karena materi muatan yang diatur dalam ranperda sudah sesuai dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian secara teknis juga sudah sesuai dengan lampiran 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 sehingga bisa dikatakan telah harmonis,” imbuhnya.

Untuk ranperda tentang APBD Tahun 2022, lanjut Yunus, telah harmonis dari aspek prosedural. Dari aspek teknik, ranperda dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyusunan kembali sesuai dengan lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011. 

Sedangkan dari aspek substansi harus disesuaikan dengan hasil evaluasi oleh gubernur, bila dua ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. 

Lain halnya dengan satu ranperda lagi yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini dinyatakan belum harmonis dari aspek prosedural, substansi dan teknik. 

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

DPRD Malaka Malaka
Previous ArticleKehadiran Menteri Parekraf dan PDTT Harus Menjadi Momen Evaluasi
Next Article Araksi Minta Kapolda Evaluasi Seluruh Kapolres di NTT

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.