Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Imigrasi Atambua Mendeportasi Satu WNA Asal China
NTT NEWS

Imigrasi Atambua Mendeportasi Satu WNA Asal China

By Redaksi3 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses prnyerahan dan detensi WNA asal China sebelum diberangkatkan oleh Imigrasi Atambua (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China yang baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lapas Atambua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengatakan, proses deportasi WNA China yang diketahui bernama Fang Hanjun ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut serah terima, di mana WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Atambua pada Selasa (01/02/2022).

Setelah dijemput, WNA tersebut diperiksa oleh staf dari kantor Imigrasi Atambua, untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dideportasi.

Fang Hanjun diketahui terbukti melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Atambua.

Sebelum diberangkatkan pada Rabu malam 2 Februari 2022, Fang Hanjun didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama 2 hari 1 malam guna menunggu proses pendeportasian.

Selanjutnya, pada Rabu malam 2 Februari 2022, Fang Hanjun diberangkatkan ke Kupang dan dijadwalkan pagi ini, Kamis 3 Februari 2022, ia dan dua petugas Imigrasi Atamnua akan menjalani pemeriksaan Swab PCR dan Swab Antigen.

Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif tim Inteldakim dan Deteni akan melanjutkan penerbangan ke Soekarno Hatta (CGK). Penerbangannya selanjutnya ke China via/transit Thailand-Hongkong-China.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Atambua Belu Imigrasi Atambua
Previous ArticleTahun Ini, Pemkab TTU Bangun Gedung RS Pratama Senilai Rp68 Miliar
Next Article Berjalan Bersama Sahabat KKI

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.