Jakarta, Vox NTT- Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi sudah menerima uang Rp 647 juta dari eks pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Uang tersebut diduga didapat Siwi Widi dari tindak pidana pencucian uang terdakwa eks pemeriksa pajak Wawan Ridwan.
Aliran uang yang diterima Siwi Widi diduga berasal dari anak terdakwa Wawan bernama Farsha Kautsar.
Hal tersebut diungkap jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan terhadap Wawan Ridwan, terkait kasus pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU, terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan dipersidangan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/2/2022).
Atas pengembalian uang dari Siwi Widi, kata Ali, KPK tentu mengapresiasi pihak-pihak yang kooperatif dalam perkara kasus pajak yang hingga kini masih berlangsung.
“KPK mengapresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara,” ucap Ali.
Untuk terangnya perkara, kata Ali, tentunya KPK berharap Siwi Widi hadir dalam persidangan.
“Kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, adanya total 21 transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar dalam rentang waktu 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019, senilai Rp 647.850.000.
Siwi Widi Purwanti tidak lain adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020. JPU KPK M Asri Irwan membenarkan Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.
“Benar mantan pramugari (Garuda Indonesia),” kata jaksa Asri seusai persidangan sidang,
Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya diduga menerima suap masing -masing SGD 606.250 atau senilai Rp 6,4 miliar dalam kasus pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak
“Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani, yang kini tengah menjalani hukumannya.
Sumber: Suara.com