Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Terkait Pemberlakuan Pajak 45 Persen, Keputusan Pemda Mabar Dinilai Keliru
Ekbis

Terkait Pemberlakuan Pajak 45 Persen, Keputusan Pemda Mabar Dinilai Keliru

By Redaksi28 Februari 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pajak
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Salah satu pengusaha jasa di bidang SPA dan message yakni Flores SPA bersama belasan karyawannya harus menelan pil pahit oleh karena keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keputusan Pemda Mabar tersebut mengharuskan pemilik Flores SPA untuk membayar pajak seniali 45 persen karena usaha tersebut masuk dalam jenis usaha hiburan. Padahal dalam kenyataannya, usaha tersebut tidak memiliki jenis hiburannya.

Akibat keputusan Pemda Mabar itu, Flores SPA kini sudah tidak beroperasi lagi. Belasan karyawannya pun terpaksa harus menganggur. Mereka menganggur oleh karena keputusan Pemda Mabar yang menilai bahwa usaha itu masuk dalam jenis usaha hiburan.

Menyikapi polemik tersebut, salah satu sumber mengaku bahwa keputusan yang dihasilkan oleh Pemda Mabar dinilai sangat keliru karena sasaran utama Flores SPA adalah penyegaran tubuh melalui massage yang profesional. Kegiatannya pun fokus untuk kesehatan fisik.

“Berbeda dengan SPA-SPA lainnya yang juga ada massage, namun berbarengan dengan buka hiburan musik karaoke sebagaimana yang berlokasi di arah selatan Labuan Bajo. Flores SPA berlokasi di depan jalan umum dan sangat mudah di jangkau oleh publik (di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo). 12 pekerja profesional sebagai tenaga massage di Flores SPA ini dan semuanya warga lokal,” jelas salah satu sumber.

Sumber tersebut juga mengaku, beberapa bulan belakangan, Flores SPA ditutup sehingga menyebabkan 12 orang pekerja menganggur.

Ditutupnya kegiatan Flores SPA ini karena usaha massage dikenakan pajak 45%, sebab digolongkan sebagai usaha hiburan walau kenyataanya hanya massage saja dan tanpa ada hiburan karaoke atau live musik.

Sumber tersebut kemudian mengaku heran dengan argumentasi Pemda Mabar yang menyampaikan bahwa usaha message atau pijat dikategorikan sebagai hiburan.

Padahal, Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpariwisata) Nomor 11 tahun 2019 menjelaskan, massage atau pijat termasuk bagian dari usaha SPA dan bukan hiburan, sehingga pajak terhadap usaha SPA ini tidak seperti usaha hiburan yang bernilai 45 persen.

“Instasnsi terkait perlu menjelaskan kepada publik dan pengusaha dasar usaha SPA diklasifikasi sebagai hiburan agar para pelaku usaha yang berminat di usaha SPA ini dapat penjelasan yang rasional,” jelasnya.

Sebagai informasi, media ini telah mengubungi pihak yang menangani urusan pajak yakni Salvador Panto.

Namun ia menjelaskan, urusan pajak tahun 2022 sudah diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah Mabar.

“Untuk pajak 2022 sudah Badan Pendapatan Daerah ya. Silakan hubungi pejabat pendapatan daerah. Tanya pak Marsel atau Pak Sipri Bembo. Mereka pejabat yang menangani pendapatan daerah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Senin (28/02/2022) sore.

Atas saran tersebut, media ini kemudian mencoba menghubungi pihak terkait dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat untuk dimintai komentar seputar polemik tersebut. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum kunjung memberikan jawaban.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Flores SPA Mabar Manggarai
Previous ArticleGereja Santu Stefanus Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi Institut
Next Article Setelah Terendam Banjir, Hama Keong Mas Serang Tanaman Padi Sawah Warga Dampek

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.