Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Jangan Takut Lumpuhkan Argumentasi Perpanjang Masa Jabatan Presiden
NASIONAL

Jangan Takut Lumpuhkan Argumentasi Perpanjang Masa Jabatan Presiden

By Redaksi16 Maret 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K Harman (Foto: Dok. Ardy Abba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman terus berkicau melawan wacana perpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Sebab menurut BKH, perpanjang masa jabatan presiden sudah jelas melawan konstitusi. Data yang dihimpun, perpanjang masa memang melawan konstitusi.

Sebab Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali. Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden dan wakilnya bersifat tetap yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Di balik rencana tersebut, BKH mengajak agar tidak boleh takut melumpuhkan argumentasi dari mereka yang mengatasnamakan rakyat mau memperpanjang masa jabatan presiden dengan menabrak konstitusi.

“Hiiih, jangan takut dicap kadrun, dibuli, dibilang bodoh/tolol, dicaci maki, dan diancam sekalipun untuk mengatakan kebenaran, termasuk utk melumpuhkan argumentasi dari mereka yg mengatasnamakan rakyat mau perpanjang masa jabatan presiden dgn menabrak konstitusi.#RakyatMonitor,” cuit BKH lewat akun twitter-nya.

Sebenarnya tidak hanya BKH yang mengkritisi dan memberikan catatan atas munculnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi yang digulirkan sejumlah partai politik koalisi pemerintah, yakni Golkar, PKB, dan PAN.

Ada banyak pihak yang mengkritisi. Salah satunya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Dilansir Bisnis.com, Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayanti mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut amatlah problematik karena tidak memiliki kepada alas argumentasi konstitusional yang kuat dan lebih mengacu pada kepentingan politik praktis dan ekonomi jangka pendek elit penguasa.

Wacana tersebut juga membawa potensi imbas lain, yaitu bertambahnya masa jabatan Presiden serta lembaga lain yang dipilih melalui Pemilu seperti MPR, DPR, DPD, DPRD, bahkan Kepala Daerah.

Menurut Gita, jika terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Sebab Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali.

“Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden dan wakilnya bersifat tetap yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Terlebih konstitusi kita tidak membuka ruang penundaan pelaksanaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujat Gita dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan dengan mengubah bentuk konstitusi sangat cacat moral dan etika. Sudah jelas nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan.

“Perlu dipahami setiap periode presiden dan wakilnya memiliki tantangannya tersendiri dalam merealisasikan program-programnya, dan tentunya memiliki strategi masing-masing. Untuk itu diperlukan terobosan untuk merealisasikan program menjelang masa akhir jabatannya, bukan malah memperpanjang jabatan,” tegas Gita.

Merespons wacana yang melawan konstitusi tersebut, PSHK secara tegas mendesak presiden dan seluruh partai politik yang menjadi fraksi di DPR untuk bersikap setia dan bertanggungjawab dalam menjalankan ketentuan-ketentuan konstitusi.

“Presiden, wapres dan DPR sebaiknya fokus pada pekerjaan rumah yang belum selesai dalam waktu 2 tahun ke depan, di antaranya menyelesaikan persoalan Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi, menyelesaikan persoalan konflik agraria, pelanggaran HAM dan meningkatkan kinerja legislasi DPR,” ujarnya.

Penulis: Ardy Abba

Screenshot cuitan Benny K Harman
Benny K Harman BKH Joko widodo Jokowi-Ma'ruf Nasional
Previous ArticleAdrianus Taur Bangga Produk Sari Toga Komodo Dibeli Wapres Ma’ruf Amin
Next Article GIZ dan SustaIN Gelar Pelatihan bagi 16 Dosen UKAW Kupang

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Kuda Api, Pesan SBY untuk Bangsa

22 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.