Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah, Senin (21/03/2022) siang.
Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang adalah mantan bupati Kupang itu.
Pada sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Kupang itu, Hakim Ketua Derman menyatakan terdakwa Ibrahim Medah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kurungan selama 6 tahun kurungan.
Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp8 miliar dan denda senilai Rp500 juta, subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Hakim Nababan juga menjelaskan, uang pengganti senilai Rp8 miliar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak diganti maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Bila tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Hakim Nababan juga membeberkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa telah berusia lanjut dan berkelakuan baik dalam persidangan.
Sebagai informasi, Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.
Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Herry C. Franklin dan Emerenciana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi, Mel Ndaumanu, Benny Taopan dan tim.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Kota Kupang dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Selain itu, tuntutan JPU kepada terdakwa Ibrahim Medah pidana uang pengganti Rp8 miliar dan denda senilai Rp500 juta dengan nomor perkara Pengadilan Negeri Klas IA Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG t tanggal 1 Maret 2021.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba