Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Parpol: Perkakas Rakyat
Gagasan

Parpol: Perkakas Rakyat

By Redaksi24 Juni 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ano Parman
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Ano Parman

Warga Lembor Selatan-Mabar

Kuasa parpol di negeri ini amat besar. Semua lini kekuasaan tak luput dari campur tangannya. Mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif bahkan lembaga independen sekalipun. Tak ada lembaga lain punya kuasa sebesar itu.

Apa sebenarnya parpol itu? Dalam rezim daulat rakyat, parpol itu perkakas politik rakyat. Alat rakyat untuk menyalurkan kehendak politik agar terselenggara oleh kekuasaan. Yang dikehendaki rakyat itu adalah kehidupan adil dan makmur. Jika rakyat lapar, biaya sekolah mahal, lapangan kerja terbatas, maka parpol harus tagih itu pada negara melalui utusannya di lembaga perwakilan.

Sebagai mandataris rakyat, parpol bertindak untuk dan atas nama rakyat. Dia diutus untuk berhadap-hadapan dengan negara untuk bicara kebutuhan rakyat. Bila perlu, bertengkar habis-habisan dengan negara hanya demi membela kepentingan rakyat.

Sebab dalam negara demokratis, kepentingan rakyat ada di atas segalanya. Kedudukanya paling tinggi  di antara urusan negara lainnya. Jadi, wajib hukumnya kepentingan tersebut diperjuangkan dan tak boleh dinegosiasikan apalagi ditukar tambah dengan insentif kekuasaan. Itulah pikiran dasar dibentuknya parpol.

Sebaliknya, tak kala negara melanggar, parpol harus menggonggongnya, sebab dia wacthdog terhadap kekuasaan. Karena itu, parpol tak boleh diam apalagi tidur dalam mengawasi kekuasaan.

Ironi

Sudah lama parpol lupa diri. Lupa bahwa ia milik rakyat. Banyak sikap dan kebijakanya tak pro rakyat, bahkan tak jarang bikin rakyat sengsara. Meski kerap diprotes tapi parpol tak mau gubris.

Namun demikian, rakyat tak berdaya melawan keadaan, sebab parpol terlanjur dikuasai oligarki yang punya ambisi dan uang. Dengan instrumen tersebut, mudah sekali bagi oligarki mendikte parpol agar mengikuti kehendaknya.

Dalam rezim oligarki, parpol hanya dikuasai segelintir orang. Mereka mengatur parpol itu seperti perusahan keluarga. Tak ada demokrasi, sebab sikap parpol diambil berdasarkan kehendak segelintir orang itu. Adapun anggota parpol lainnya hanya membebek di belakang kelompok kecil itu. Dalam keadaan demikian, parpol tak lebih sekedar kendaraan oligarki untuk mencapai tujuan.

Parpol Rakyat

Sudah saatnya, parpol dikembalikan kepada pemiliknya yakni rakyat yang berdaulat. Meskipun sulit, tapi rencana itu bisa capai asal punya komitmen dan ihtiar secara terus menerus. Tentu saja ada banyak langkah menuju ke sana, tapi yang dirasa paling penting adalah reformasi keuangan parpol.

Selama ini, keuangan parpol bergantung pada orang-orang  tertentu. Porsinya paling dominan jika dibandingan iuran anggota dan bantuan anggaran negara. Orang-orang itu umumnya berlatar belakang pengusaha yang punya ladang bisnis dan ingin menjadi penguasa.

Keadaan demikian harus dihentikan. Saatnya negara hadir membiayai parpol secara penuh agar tak lagi bergantung pada oligarki. Sehingga ke depan, keuangan parpol hanya bersumber dari anggaran negara. Tak boleh ada lagi sumbangan pihak ketiga, baik pribadi maupun perusahan yang masuk ke kantong parpol.

Untuk itu, parpol masa depan harus bisa tampil sebagai lembaga publik yang terbuka dalam hal kinerja dan keuangan. Bersedia diawasi dan diaudit oleh lembaga berwenang seperi BPK atau BPKP. Jika ditemukan penyalahgunaan atau menerima uang hasil korupsi, parpol tersebut wajib dihukum, misalnya tak boleh ikut pemilu dalam kurun waktu tertentu.

Ano Parman
Previous ArticleSorgum Organik of Bea Muring Hadir dalam Bazar UMKM di Labuan Bajo
Next Article Mengenal Konsep Ruang, dan Waktu

Related Posts

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.