Labuan Bajo, Vox NTT- Satu kapal wisata tenggelam di Perairan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.
Akibat dari peristiwa itu, dua orang ditemukan meninggal dunia. Kedua korban tersebut bernama Jamiatun Widaningsih (53) dan Annisa Fitriani (22).
Kedua korban yang meninggal itu merupakan ibu dan adik kandung dari Artis Ayu Anjani.
Pihak Keluarga melalui Kuasa Mario Pranda S.H.,M.,H meminta penegak hukum untuk memproses dan mengusut tuntas adanya dugaan kelalaian nakhoda/kapten dan awak kapal atas tenggelamnya Kapal tersebut.
Mario menilai kapten dan ABK telah melanggar Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa apabila terjadi bahaya dan kecelakaan dalam hal ini Kapal tenggelam maka seseorang harus segera melakukan upaya pertolongan dan Undang-undang menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah nakhoda/kapten kapal kecuali dibuktikan lain,” tegas Mario saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (30/06/2022) sore.
Dengan demikian kata Mario, pada saat terjadi insiden kecelakaan maka nakhoda seharusnya mengutamakan keselamatan para penumpang kapal.
Mario mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan penumpang kapal lainnya bahwa pada saat kapal tenggelam nakhoda/kapten dan para awak kapal menyelamatkan diri masing-masing.
Sedangkan menurut etika pelayaran lanjut dia, seorang nakhoda/kapten yang baik harus bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang bukan menyelamatkan diri sendiri.
“Bahwa kelalaian yang disebabkan oleh nakhoda/kapten dan para awak kapal telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu obu dan adik dari artis Ayu Anjani, di mana menurut keterangan keluarga, ibu dan adik Ayu Anjani pada saat kecelakaan terjadi terjebak di ruang bawah kapal serta ada wisatawan asing yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut,” ujar Mario
Mario menjelaskan, kesalahan yang diduga paling fatal menurut keterangan dari saksi pihak keluarga dan penumpang kapal, pada saat cuaca buruk atau angin kencang nakhoda tidak ada di ruang kemudi.
“Sehingga kami sebagai kuasa hukum meminta kepada aparat penegak hukum harus bertindak melakukan investigasi atas kasus kapal tenggelam ini hingga tuntas kepada nakhoda/kapten dan para awak kapal dengan dugaan pelanggaran Pasal 244 ayat (3) dan Pasal 249 UU No. 17 tahun 2008 Jo Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang karena kelalaian/kesalahan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyebabkan orang lain luka berat,” tegasnya.
Mario menambahkan, peristiwa tersebut merupakan delik umum maka tanpa adanya laporan bisa ditindaklanjuti pihak berwajib.
“Sudah seharusnya kasus ini ditindaklanjuti mengingat Labuan Bajo adalah destinasi pariwisata super premium agar dapat menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi seluruh nakhoda/kapten dan seluruh awak kapal untuk mengedepankannya keselamatan para penumpang agar tidak menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi wisatawan yang ingin berlibur dan melakukan trip wisata ke Labuan Bajo,” tutup Mario.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba