Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Pemerintah Resmi Naik Tarif ke TN Komodo, DPRD NTT Kesal
Ekbis

Pemerintah Resmi Naik Tarif ke TN Komodo, DPRD NTT Kesal

By Redaksi1 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat. (Foto: Tarsi Salmon/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi NTT telah resmi menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sebesar Rp3,75 juta pada Senin (01/08/2022).

Pascaditetapkan tarif masuk ke TN Komodo tersebut, Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat ikut berkomentar. Rumat mengaku kesal atas penetapan tersebut.

“Terkait keputusan pemberlakuan tiket masuk Pulau Komodo dan Padar hari ini, kita sebagai anggota DPRD yang ada di provinsi menyatakan sungguh menyesal yang terkesan ada pemaksaan kehendak oleh pemerintah,” tegas Rumat kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Senin siang.

Politisi PBK itu menghargai sikap pemerintah yang berkomitmen dengan keputusannya. Namun di balik keputusan itu  pelaku pariwisata maupun masyarakat secara keseluruhan di Manggarai Barat belum siap.

“Karena risiko dan konsekuensi dari keputusan akan berdampak buruk terutama jasa-jasa pariwisata, hotel, restaurant, UMKM, dan sebagainya,” katanya.

Rumat menegaskan, keputusan pemerintah atas kenaikan tiket masuk ke TN Komodo tersebut belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang diketahui DPRD.

Pemerintah Provinsi NTT pun belum memiliki peraturan gubernur (Pergub) yang belum diketahui DPRD secara kelembagaan.

“Bahwa kalaupun terjadi hari ini, saya kira tidak salah kalau mereka berhadapan dengan situasi tidak bagus di bawah terutama masyarakat yang merasa korban dari kebijakan ini. Tentu sebagai DPRD, kami hadir di tengah-tengah, di satu sisi kami hadir sebagai pemerintah, di sisi lain juga kami hadir sebagai masyakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, tegas Rumat, pihaknya tetap pada pendirian, di mana keputusan kenaikan tiket masuk ke TN Komodo tersebut dibatalkan.

“Kalau bisa dibatalkan karena momentumnya tidak pas,” tegasnya.

“Kalau sosialisasi itu sedang dan akan berjalan, tetapi tidak boleh mendahului keputusan. Itu tidak etis, itu wibawa pemerintah rendah sekali. Jatuh sekali,” katanya.

Karena itu, Rumat berharap sebelum memberikan keputusan seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi terdahulu.

“Sosialisasi dulu, lalu hasil dari semua pendapat itu bawa ke gedung DPRD kalau memang itu perlu disampaikan, bawa ke kantor gubernur, kumpulkan. Kira-kira dari sekian pendapat masyarakat ini kita mau pakai pola yang mana. Tapi sekarang terkesan memaksa. Itu tidak bagus. Jadi, kita mau bersandar ke siapa lagi kalau bukan ke pemerintah. Kalau sampai ada hal-hal buruk di lapangan jangan salahkan masyarakat. Pemerintah yang memberikan keputusan tidak waktu, tidak tepat sasaran, bahkan menyengsarakan masyarakat,” kata Rumat.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

DPRD NTT Mabar Taman Nasional Komodo Yohanes Rumat
Previous ArticleUnjuk Rasa Kenaikan Tiket ke TNK, Senator Angelo Wake Kako Minta Polisi Tidak Represif
Next Article Prodi Peternakan Unika Ruteng Gelar Lokakarya Kurikulum Berbasis MBKM

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.