Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»BPR Christa Jaya Laporkan Dugaan  Penyebaran Informasi Palsu ke Polda NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

BPR Christa Jaya Laporkan Dugaan  Penyebaran Informasi Palsu ke Polda NTT

By Redaksi13 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur BPR Christa Jaya (tengah) dan kuasa hukum saat memberikan keterangan pers di Kupang, Sabtu (13/08/2022)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pihak BPR Christa Jaya akan melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks atau palsu yang dilakukan oleh beberapa akun palsu di berbagai grup platform media sosial Facebook di Kota Kupang.

Menurut Direktur BPR Christa Jaya Wilson Liyanto, informasi palsu yang beredar itu disampaikan oleh beberapa oknum secara sistematis melalui unggahan di sosial media dan dalam bentuk tulisan melalui wordpress.

“Masyarakat NTT yang menabung di BPR Christa Jaya diminta waspada, tabungan nasabah di bank tersebut terancam hilang. Hal itu dimulai sejak periode Mei-Agustus Tahun 2022, belum ada informasi apa penyebabnya,” ujar Wilson membacakan tulisan hoaks yang beredar itu, Sabtu (13/08/2022) malam.

Wilson juga menyebut dalam informasi tersebut beredar bahwa nasabah berbondong-bondong mengeluarkan tabungan mereka.

“Kami tegaskan bahwa informasi itu hoax dan tidak sesuai fakta yang ada.  Sejauh ini BPR Christa Jaya sedang bertumbuh,” tegas Wilson.

“Kami sejauh ini diawasi oleh negara yakni OJK terkait laporan  keuangan. Tidak benar kami dalam kondisi bangkrut. Masyarakat bisa akses melalui website OJK,” tegas dia melanjutkan.

Dia juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada nasabah yang menarik tabungan dari BPR Christa Jaya.

Wilson menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan laporan polisi yang akan dilakukan Senin (15/8) mendatang di Polda NTT.

“Pengacara kami sudah siapkan langkah hukum untuk informasi hoaks tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Bildad Thonak mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda NTT untuk menyampaikan laporan polisi.

“Ini sudah termasuk dalam pelanggaran  UU ITE dan kita sudah siap lapor di Polda NTT,”  ujar Bildad

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

BPR Christa Jaya BPR Christa Jaya Kupang Kota Kupang
Previous ArticleDPRD Kunjungi Dekranasda NTT, Ketua Komisi II: Produk Inovatif Mulai Bertumbuh dan Berkembang
Next Article Seminari Menengah San Dominggo Hokeng Gelar Rapat Komite

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.