Kupang, Vox NTT- Sidang gugatan kepemilikan lahan seluas 500 M2 di Kelurahan Lasiana Kota Kupang berlangsung di Kantor PTUN Kupang pada Selasa (20/06/2023) siang.
Almh Bendalina Panimboi Neno sebagai penggugat sedangkan BPN Kota Kupang sebagai tergugat.
Hadir sebagai kuasa hukum penggugat yakni Adi Kristinten Bullu SH dan Leo Lata open SH.
Pada sidang yang kurang lebih digelar 1 jam itu, dipimpin oleh hakim ketua I Dewa Gede Puja serta dua hakim anggota. Penggugat sendiri menghadirkan saksi fakta yakni Yance Thobias Messa.
Kuasa hukum penggugat, Adi Kristinten Bullu, usai sidang digelar mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah bersengketa sejak membeli tanah itu dari Nikodemus Ndun.
“Kalau sesuai dengan Saksi yang kami periksa tadi, saksi menyatakan bahwa almh Bendelina sejak membeli dari Nikodemus Ndun sampai dengan meninggal tidak ada sengketa antara mereka sehingga pada tahun 1996 Bendelina mengajukan permohonan SHM melalui PRONA dan sudah mendapat SK Hak,” ujar Adi, Selasa.
Usai prona dilakukan, selang beberapa tahun kemudian, menurut Adi, penggugat Bendelina bertanya ke pertanahan waktu itu kenapa tidak menerbitkan SHM.
“Namun dari pihak pertanahan waktu itu oleh Eksam Sodak menyatakan bahwa sudah diblokir namun tidak bisa menjelaskan alasan apa diblokir sehingga diduga ada kejanggalan prosedural oleh BPN,” katanya.
Sehingga, demikian Adi, menurut penjelasan saksi kuasa hukum menduga ada kejanggalan di prosedur sehingga menempuh jalur hukum melalui PTUN.
“Sehingga penggugat mengajukan gugatan biar diuji prosedur SHM di PTUN,” katanya lagi.
Adi menyebut jika mendengar penjelasan saksi gugatan kliennya memiliki peluang untuk dikabulkan.
“Dan ini berpeluang gugatan bisa dikabulkan,” katanya.
Pada penuturan saksi fakta dijelaskan bahwa waktu penggugat meminta penjelasan soal penerbitan SHM, bertemu dengan pegawai BPN Eksam Sodak.
Saksi fakta Tobias menjelaskan bahwa penggugat mendaftar Tahun 1996 prona.
Saat itu kata dia, BPN melakukan pengukuran. Selain itu, perwakilan dari kelurahan juga hadir.
“Tahun 2014 penggugat menangis dan bertemu dengan pegawai BPN bernama Eksan Sodak dan menjelaskan bahwa sertifikat milik penggugat sudah dibekukan,” ujar saksi Tobias.
Kata dia, Eksan Sodak dan Lurah Lasiana meminta agar penggugat keluar dari tanah yang sementara dia kuasai.
Diketahui, Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor perkara 3 di Kantor PTUN Kupang berlangsung di Kantor PTUN Kupang yang terletak di Jalan Palapa.
Penulis: Ronis Natom