Ruteng, Vox NTT- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus meminta Kejaksaan Negeri Manggarai untuk tidak mengajak kepala sekolah dan kepala desa melakukan korupsi.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Manggarai diduga memungut uang sebesar Rp500 ribu ke setiap kepala desa dalam rangka kegiatan seminar memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Asumpta Ruteng ini melibatkan kepala sekolah (SD dan SMP) dan kepala desa dari dua kabupaten yakni Manggarai dannggarai Timur.
Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Laurensius Lasa mengatakan, seminar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai bertolak belakang dengan tema yang diusung.
“Seminar itu kan sebenarnya, dilakukan dengan target bahwa tidak terjadinya tindak pidana korupsi oleh kepala sekolah dan kepala desa. Namun, sayangnya praktik yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri Manggarai bersama dinas terkait mempertontonkan tindak pidana korupsi kepada kepala sekolah maupun kepala desa dengan pungutan Rp500.000,00 “, ungkap Laurensius dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (26/07/2023).
Jika dikalkulasikan, kata dia, jumlah uang yang dikumpulkan oleh kepala sekolah dan kepala desa di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur sebesar Rp614.500.000,00. Angka ini diperoleh dari jumlah SD 330, SMP 140, dan desa 159 di kabupaten Manggarai Timur sedangkan di Kabupaten Manggarai jumlah SD 385, SMP 81 dan desa sebanyak 132 dikalikan dengan Rp 500.000,00.
“Bukan tidak mungkin kepala sekolah dan kepala desa menggunakan uang yang bersumber dari dana BOS dan dana desa. Artinya untuk melaksanakan seminar yang digagas oleh Kejari Manggarai memakan uang negara sebesar 614.500.000,00. Bukankah ini bagian dari praktik korupsi? Menurut kami ini merupakan praktik mengajak untuk melakukan korupsi,” ungkap Laurensius dengan nada sinis.
Laurensius Lasa juga mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh bahwa untuk kepala sekolah di Kabupaten Manggarai wajib melakukan registrasi sebelum mengikuti seminar yaitu pada Senin, 17 Juli 2023 pukul 07.00 Wita. Sejam sebelum seminar dimulai. Kepala desa juga mengumpulkan uang melalui koordinator yang telah disepakati dan menyetor sendiri di Kantor Kejari Manggarai.
“Kami mendapatkan informasi bahwa kepala sekolah wajib melakukan registrasi sebelum seminar dimulai. Begitu pula bagi kepala desa mengumpulkan uang melalui koordinator yang telah ditunjuk oleh dinas terkait,” ucap Laurensius.
Laurensius Lasa juga menanyakan uang ratusan juta itu dipergunakan untuk apa. Apakah dijadikan mahar untuk Kejari selaku pemateri pada seminar itu? Ataukah diperuntukkan bagi dinas terkait?
“Pertanyaan kami adalah uang sebanyak itu, dipergunakan untuk apa? Apakah untuk membayar pemateri atau masuk ke kantong birokrat di dinas terkait dalam hal ini Dinas PMD atau dinas PPO?” tanya Laurensius
Selain itu Laurensius juga menilai bahwa seminar yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Manggarai diduga menyalahgunakan wewenang yang diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Menurut kami bahwa seminar yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Manggarai diduga menjadi praktik penyalahgunaan wewenang. Dimana Kejari Manggarai memerintahkan kepada kepala sekolah dan kepala desa se-kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk mengumpulkan uang yang tentunya bersumber dari dana BOS dan dana desa yang berpotensi mengalami kerugian negara. Tindakan ini melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Laurensius.
Ia meminta kepada kejaksaan agung untuk segera mencopot kepala kejaksaan negeri Manggarai karena telah mempertontonkan praktik yang di luar tupoksinya sebagai aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejagung untuk segera mencopot kepala kejaksaan negeri Manggarai karena telah mempertontonkan praktik melanggar hukum kepada masyarakat Manggarai dan Manggarai Timur,” ungkap Laurensius
Selain itu Laurensius Lasa juga meminta kepala dinas PMD dan PPO kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk memberikan klarifikasi kepada publik supaya tidak menimbulkan ansumsi liar di kalangan masyarakat.
“Kami juga meminta keterbukaan dari dinas PMD dan PPO baik di kabupaten Manggarai maupun Manggarai Timur, supaya publik mendapatkan pencerahan sesuai dengan aturan di setiap instansi,” tegas Laurensius.
Sebelumnya dikabarkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai membantah adanya dugaan pungutan biaya kepada para kepala desa saat kegiatan seminar memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang berlangsung di Aula Asunta Kecamatan Langke Rembong belum lama ini.
“Kita pastikan tidak ada pungutan biaya Rp500.000 terhadap seluruh para kepala desa di Manggarai Timur, maupun kepala Dinas Manggarai, saat mengikuti seminar Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Manggarai,” tegas Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Risky Romadon saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/7/2023) siang.
Rizky kembali menegaskan, tidak ada pungutan yang dilakukan dan kegiatan tersebut.
“Tidak ada pungutan, melainkan serapan anggaran yang telah diatur dalam alokasi dana. Hal tersebut merupakan komponen rutin dalam pengelolaan anggaran,” kata Rizky. [*]