Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Klaim Punya Hak Terhadap Air, Kades Wae Ri’i Enggan Bayar Iuran Air PDAM, Warga Protes
Regional NTT

Klaim Punya Hak Terhadap Air, Kades Wae Ri’i Enggan Bayar Iuran Air PDAM, Warga Protes

Masyarakat yang melakukan aksi protes itu mempertanyakan alasan Kades Apul yang tidak memasang meteran dan enggan membayar air PDAM.
By Redaksi1 Desember 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Perumda Air Minum Tirta Komodo Ruteng. (Foto: Igen Padur/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Langkah Kepala Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Kristian Apul, yang menolak pasang meteran dan enggan membayar iuran air PDAM sejak tahun 2019 lalu menuai aksi protes masyarakat.

Masyarakat yang melakukan aksi protes itu mempertanyakan alasan Kades Apul yang tidak memasang meteran dan enggan membayar air PDAM.

Tidak sebatas mempertanyakan, masyarakat yang merupakan pelanggan aktif air di desa tersebut juga melakukan aksi mogok bayar air secara massal. Akibatnya, saat ini meteran mereka pun telah disita oleh pihak PDAM.

Bukan hanya Kades Apul, beberapa warga lain juga ikut tidak memasang meteran dan enggan membayar iuran.

Dalam catatan yang diperoleh VoxNtt.com, terdapat tujuh pelanggan yang enggan membayar. Ketujuh orang ini awalnya pernah memasang meteran, namun dicabut sendiri dalam perjalanan tanpa alasan yang jelas.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Satuan Pengawas Interen (Kabag SPI) Perumda Tirta Komodo, Florianus Sabi.

Ia menyampaikan bahwa kedelapan orang tersebut telah menyalahi aturan perusahaan dan bertindak keluar dari kesepakatan awal.

Meski begitu, Perumda Tirta Komodo menurut Florianus, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan dan penyelesaian persoalan air di wilayah Desa Wae Ri’i.

“Mereka (pihak yang enggan bayar iuran air) mengaku memiliki hak terhadap air. Sehingga dalam perjalanan seolah-olah mereka berjasa terhadap air itu. Itu sudah salah. Tapi kami kan tidak mau menciptakan konflik di tengah masyarakat. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” jelas Florianus saat dijumpai VoxNtt.com di Kantor Perumda Tirta Komodo Ruteng, pada Kamis (23/11/2023) siang.

VoxNtt.com sebelumnya telah berupaya menghubungi Kepala Desa Wae Ri’i Kristian Apul, salah satu dari 7 pelanggan yang tidak membayar air PDAM untuk dimintai alasan di balik langkahnya.

Namun, kades Apul tidak menjabarkan secara detail alasannya karena masih harus berkonsentrasi pada kegiatan yang sedang diikutinya.

“Saya masih mengikuti kegiatan di Hotel Revayah. Sehingga belum bisa memberikan keterangan secara detail tentang itu,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Rabu (22/11/2023).

Penulis: Igen Padur

Desa Wae Ri'i Manggarai Perumda Tirta Komodo
Previous ArticleBerkat Sentuhan Tangan Simon Nahak, Kampung Wetalas Kini Merdeka dari Kegelapan
Next Article Dana Desa: Peluang dan Tantangan dalam Bingkai Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.