Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aliansi Desak Ketua Majelis Hakim di PN Kupang Klarifikasi dan Minta Maaf
HUKUM DAN KEAMANAN

Aliansi Desak Ketua Majelis Hakim di PN Kupang Klarifikasi dan Minta Maaf

By Redaksi26 Februari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aliansi saat menggelar aksi di depan Kantor PN Kupang, Senin (26/02/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Massa aliansi peduli kemanusiaan atas korban pembunuhan Roy Herman Bolle masih melanjutkan aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (26/02/2024) sejak pagi hari.

Massa aliansi sempat berorasi di depan pagar Kantor PN, mereka menyampaikan orasi meskipun sidang pemeriksaan sebanyak 6 terdakwa masih terus bergulir di dalam Kantor PN Kupang.

Massa aksi meminta klarifikasi dari Ketua Majelis Hakim Florence Katarina, yang menyebut korban merupakan seorang preman dan tindakan pembunuhan merupakan hal yang biasa antara preman dengan preman.

Selaku koordinator aksi, Hemax Rihi Herewil menjelaskan, usai bertemu pihak PN Kupang mengatakan, pernyataan dari Majelis Hakim sangatlah melukai hati keluarga Almarhum Roy Bolle.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Ketua  Majelis Hakim segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Meski demikian, ia menjelaskan, sesuai kode etik pihaknya tidak bisa bertemu dengan Ketua Majelis Hakim.

“Klarifikasi dari Ketua Hakim baru akan disampaikan melalui Humas PN Kupang beberapa hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban yang juga sahabat Almarhum Roy Herman Bolle, Paul Hariwijaya Bethan mengaku, turut mendengar ucapan Ketua Majelis Hakim yang terkesan ada keberpihakan maupun kejanggalan sehingga berpotensi melukai hati keluarga korban.

Ia meminta dengan adanya demonstrasi keluarga yang diwakili aliansi agar yang Majelis Hakim bisa lebih menjaga tutur kata ketika memimpin sidang dalam kasus ini.

“Sangat disayangkan Majelis Hakim yang memegang palu, yang nantinya menjatuhkan vonis dalam kasus ini, berperilaku atau bersikap dengan mengeluarkan kata-kata seperti itu. Tentu ini menghilangkan kepercayaan kami sebagai kuasa hukum maupun keluarga dan masyarakat luas tentunya,” ujar dia.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticleInsani: Antologi Puisi Rifqi Septian Dewantara
Next Article Mengenal Sosok Klementinus Malis, Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil Satarmese Raya

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.