Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Usaha di Labuan Bajo Diminta Berani Lawan Aktivis LSM ‘Pemeras’ dan Media Online ‘Abal-abal’
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Usaha di Labuan Bajo Diminta Berani Lawan Aktivis LSM ‘Pemeras’ dan Media Online ‘Abal-abal’

By Redaksi12 Maret 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Semua pelaku usaha di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk di Indonesia umumnya diminta berani melawan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja sama media online ‘abal-abal’ yang selalu ‘bertindak memeras’.

“Kalau mereka bertindak menakuti-nakuti dengan berlagak seperti aparat penegak hukum, ya lawan. Ini negara hukum. Lapor polisi! Polisi pasti proses laporan yang merugikan pengusaha atau masyarakat,” tegas pengamat hukum asal Manggarai yang berdomisili di Jakarta, Dr. Edi Hardum kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

Edi meminta hal itu menyusul banyak informasi yang diterimanya bahwa ada oknum aktivis LSM dan wartawan media online yang menyebarkan informasi palsu atas legalitas usaha-usaha sejumlah pelaku usaha di Labuan Bajo.

Padahal menurut Edi, masalah izin bukan urusan aktivis LSM atau wartawan. Kalau aktivis LSM atau wartawan mempunyai bukti bahwa sebuah usaha tak ada izin, maka seharusnya bisa melaporkan ke lembaga pemerintah terkait.

“Anda juga tak berwenang untuk menekan lembaga terkait itu. Anda hanya berwenang menyuarakan ke media. Tapi tidak menyebarkan informasi bahwa usaha ini, itu ilegal dengan harapan Anda diberi uang. Berita juga harus berimbang,” tegas Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Ia mengaku, ada banyak informasi soal gerak gerik oknum aktivis LSM di Manggarai Barat yang meresahkan para pelaku usaha dan birokrasi.

“Sejumlah oknum wartawan media online juga demikian. Suka meminta-minta uang kepada pelaku usaha dengan cara-cara tidak benar-benar,” kata alumnus SMAK Ignatius Loyola Labuan Bajo ini.

Edi meminta siapa pun yang mengaku diri sebagai pekerja LSM harus tahu tugas LSM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).

Dalam UU ini tugas LSM antara lain; meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.

Fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Edi mengingatkan agar aktivis LSM tidak boleh mengambil peran sebagai aparat penegak hukum.

“Baca baik-baik Undang-undang. Anda berperan mengambil alih peran aparat penegak hukum maka Anda akan berhadapan sama hukum dan hukuman berat,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini.

Menurut dia, sebagian aktivis LSM abal-abal alias ‘tukang peras’ selain bekerja sama dengan wartawan ‘abal-abal’ juga bekerja sama dengan oknum anggota DPRD.

“Makanya semua pelaku jangan takut. Lakukan saja kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa yang berlagak menekan lapor polisi. Ini negara hukum,” tegas alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini. [VoN]

Edi Hardum Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleDiisukan Jadi Ketua DPW Partai NasDem NTT, Begini Tanggapan Edi Endi
Next Article Ragam Kegiatan PC IMM Kupang Sambut Bulan Suci Ramadan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.