Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»PT.SIM Lanjutkan Pembangunan Hotel di Pede, Rangka Beton Mulai Berdiri
HEADLINE

PT.SIM Lanjutkan Pembangunan Hotel di Pede, Rangka Beton Mulai Berdiri

By Redaksi5 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gerbang yang dibongkar oleh para pengujuk rasa beberapa hari lalu sudah kembali dipasang (Foto: Satria/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Meski salah satu rekomendasi  DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Hotel oleh PT.Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pantai Pede, namun pengerjaan hotel itu tetap dilanjutkan.

Pantuan VoxNtt.com, Rabu, (5/4/2017) sejumlah kerangka tiang besi beton sudah mulai berdiri.

Tampak sejumlah pekerja mulai mencampur pasir dengan semen untuk mengecor fundasi dan tiang. Gerbang yang dibongkar oleh para pengujuk rasa beberapa hari lalu pun sudah kembali dipasang.

Lembaga DPRD Mabar kali lalu mengeluarkan tiga rekomendasinya kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

Salah satu rekomendasi itu meminta Bupati Mabar untuk menghentikan sementara penerjaan proyek pembangunan Hotel oleh PT.SIM  di Pantai Pede.

Seperti diketahui, sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pede (GPP) dalam unjuk rasa Rabu, 29 Maret 2017 lalu itu menuntut Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT untuk menyerahkan aset Pantai Pede kepada Pemkab Mabar sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mabar.

Selain itu, GPP juga menginginkan agar Pantai Pede tidak boleh diprivatisasi melainkan menjadi area publik dan ruang terbuka hijau. (Gerasimo Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleIni Penyebab Tenggelamnya Kapal Dharma Kencana VIII di Labuan Bajo
Next Article Tanpa Sosialisasi, Banyak KIS di Matim Terancam Mubazir

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.