Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kontraktor Di-PHK, Pembangunan Gedung RSUD Ruteng Dihentikan
Regional NTT

Kontraktor Di-PHK, Pembangunan Gedung RSUD Ruteng Dihentikan

By Redaksi5 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Di kiri-kanan pintu RSUD Ruteng terpampang tulisan" Proyek Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral Sudah Selesai, Mohon Tidak Memasuki Area Proyek" (Foto: Ano/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-PT Menara Jaya Makmur sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung instalasi bedah sentral RSUD Ruteng, Rabu (5/4/2017) di-PHK.

Karena itu, semua kegiatan di lokasi proyek terpaksa dihentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kenyataan ini harus diterima  kontraktor asal TTU ini karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Kondisi gedung instalasi bedah RSUD Ruteng

Pantauan wartawan di lokasi, pintu masuk ke lokasi proyek sudah dipalang balok kayu.

Di kiri-kanan pintu tersebut terpampang tulisan” Proyek Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral Sudah Selesai, Mohon Tidak Memasuki Area Proyek”.

Sementara, di balik pintu masuk tersebut berdiri sebuah gedung setengah jadi yang belum tuntas dikerjakan. Masih ada banyak item pekerjaan yang masih tertunggak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahan itu diberi waktu 172 hari untuk menyelesaikan pekerjaan ini, terhitung sejak 16 Juli-31 Desember 2016 lalu.

Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan, perusahan tersebut tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Sebab itu, PPK memperpanjang masa kontrak selama 90 hari, terhitung sejak 4 Januari-4 April 2017.

Jika sampai batas waktu perpanjangan kontrak tidak juga kelar, maka perusahan ini di-PHK.

“Batasnya sampai tanggal 4 April 2017. Kalau belum kelar juga, kita akan PHK,” kata PPK, Konradus Kumat kepada wartawan, Sabtu (18/3/2017) lalu. (Ano Parman/VoN).

Manggarai
Previous ArticlePemda Ngada Sepakat Relokasi Pasar Aimere
Next Article PLN Diminta Tidak Padamkan Listrik Saat Ujian Nasional

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.