Kupang, Vox NTT- Oknum pengacara berinisial AN dilaporkan ke Polda NTT dengan dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar. Laporan itu dibuat oleh Warga Kota Kupang Trinotji Darmayanti, Senin (20/5/2024) siang.
Laporan polisi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STTLP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NTT.
Trinotji melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP pada bulan Desember 2023.
Trinotji mengungkapkan kejadian ini berawal dari ketika terlapor bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban (Almarhum) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang dengan nomor perkara: 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.
Kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding. Terlapor, kata dia, meminta korban memberikan uang sejumlah Rp350.000.000(tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk dititipkan ke rekening bank milik terlapor dengan tujuan memenangkan perkara.
Kemudian pada Oktober 2023 terlapor meminta uang lagi sebesar Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujar Trinotji.
Menurutnya, saat itu terlapor berjanji jika perkara perdata yang ia tangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya tersebut akan dikembalikan.
Korban menerima permintaan terlapor. Itu sebabnya korban meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank milik terlapor.
Namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan korban tersebut tertanggal 9 Oktober 2023.
Dalam isi kwitansi tersebut tertulis “pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan”.
“Pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 942 PK/Pdt/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023,” kata Trinotji.
Selanjutnya, pada Desember 2023 korban meminta agar uang tersebut dikembalikan. Tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban tersebut.
Pada Maret 2023 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di Jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik tersebut.
Saat itu saksi bertemu dengan terlapor. Saksi diberikan sebuah cek dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.
Kemudian, saksi kembali ke Kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban.
Berbekal cek tersebut korban kemudian mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan uang. Namun pihak bank menolak mencairkan uang karena cek tersebut kosong.
Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang tersebut. Namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut.
Pengacara AN yang dikonfirmasi VoxNtt.com menjelaskan jika persoalan itu sudah dibicarakan secara baik-baik.
AN mengaku tahap pertama dari uang sebesar Rp1 miliar yakni 350 juta sudah dikirimkan ke pelapor.
“Saya tidak suka karena urusannya sudah dibawa ke hal-hal pribadi. Tadi malam saya sudah bilang tanggal 30 itu penyelesaian akhir. Karena tahap 2 tahap pertama sudah sebesar 350 juta yang kedua 650 juta. Ini kan ada pertanggungjawaban dan penyelesaian,” katanya.
Menurut AN, uang Rp1 miliar itu dipakai untuk berproses dalam perkara.
“Kan tidak bisa dong dalam perkara saya ambil tiba-tiba lalu kembalikan. Itu kan melalui mekanisme dan pengambilannya bertahap. Dan itu kan pinjaman,” jelasnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih berstatus sebagai kuasa hukum pelapor.
“Status saya masih sebagai pengacara melalui surat kuasa. Belum ada pencabutan lalu masalahnya di mana itu loh. Kita menyelesaikan perkara tahu aturannya. Saya dalam kuasa dan ada hak imunitas. Kalau dia lapor Polda, Polda juga akan saya laporin karena saya masih dalam kuasa,” tandasnya.
“Kalau nama saya disentuh sudah pasti saya akan ambil langkah hukum. Tahapan kedua kan itu masih dalam proses jenjang waktu kan. Masalahnya apa,” tegas AN menambahkan.
Penulis: Ronis Natom