Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Lakukan Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pengacara Dilaporkan ke Polda NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Lakukan Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pengacara Dilaporkan ke Polda NTT

By Redaksi21 Mei 20244 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Trinotji Darmayanti saat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar di Polda NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Oknum pengacara berinisial AN dilaporkan ke Polda NTT dengan dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar. Laporan itu dibuat oleh Warga Kota Kupang Trinotji Darmayanti, Senin (20/5/2024) siang.

Laporan polisi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan  Nomor: STTLP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NTT.

Trinotji melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP pada bulan Desember 2023.

Trinotji mengungkapkan kejadian ini berawal dari ketika terlapor bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban (Almarhum) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang dengan nomor perkara: 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.

Kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding. Terlapor, kata dia, meminta korban memberikan uang sejumlah Rp350.000.000(tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk dititipkan ke rekening bank milik terlapor dengan tujuan memenangkan perkara.

Kemudian pada Oktober 2023 terlapor meminta uang lagi sebesar Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujar Trinotji.

Menurutnya, saat itu terlapor berjanji jika perkara perdata yang ia tangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya tersebut akan dikembalikan.

Korban menerima permintaan terlapor. Itu sebabnya korban meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank milik terlapor.

Namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan korban tersebut tertanggal 9 Oktober 2023.

Dalam isi kwitansi tersebut tertulis “pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan”.

“Pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 942 PK/Pdt/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023,” kata Trinotji.

Selanjutnya, pada Desember 2023 korban meminta agar uang tersebut dikembalikan. Tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban tersebut.

Pada Maret 2023 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di Jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik tersebut.

Saat itu saksi bertemu dengan terlapor. Saksi diberikan sebuah cek dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.

Kemudian,  saksi kembali ke Kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban.

Berbekal cek tersebut korban kemudian mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan uang. Namun pihak bank menolak mencairkan uang karena cek tersebut kosong.

Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang tersebut. Namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut.

Pengacara AN yang dikonfirmasi VoxNtt.com menjelaskan jika persoalan itu sudah dibicarakan secara baik-baik.

AN mengaku tahap pertama dari uang sebesar Rp1 miliar yakni 350 juta sudah dikirimkan ke pelapor.

“Saya tidak suka karena urusannya sudah dibawa ke hal-hal pribadi. Tadi malam saya sudah bilang tanggal 30 itu penyelesaian akhir. Karena tahap 2 tahap pertama sudah sebesar 350 juta yang kedua 650 juta. Ini kan ada pertanggungjawaban dan penyelesaian,” katanya.

Menurut AN,  uang Rp1 miliar itu dipakai untuk berproses dalam perkara.

“Kan tidak bisa dong dalam perkara saya ambil tiba-tiba lalu kembalikan. Itu kan melalui mekanisme dan pengambilannya bertahap.  Dan itu kan pinjaman,” jelasnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih berstatus sebagai kuasa hukum pelapor.

“Status saya masih sebagai pengacara melalui surat kuasa. Belum ada pencabutan lalu masalahnya di mana itu loh. Kita menyelesaikan perkara tahu aturannya. Saya dalam kuasa dan ada hak imunitas. Kalau dia lapor Polda, Polda juga akan saya laporin karena saya masih dalam kuasa,” tandasnya.

“Kalau nama saya disentuh sudah pasti saya akan ambil langkah hukum. Tahapan kedua kan itu masih dalam proses jenjang waktu kan. Masalahnya apa,” tegas AN menambahkan.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticlePesan Bupati Edi Endi ke Para Kepala Puskesmas: Jangan Memulai Kerja dengan Kata Masalah
Next Article Korupsi: Menggali Akar, Menemukan Solusi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.