Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Mabar Pastikan Penanganan Kasus Sengketa Lahan Keranga Sudah Sesuai Prosedur Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Mabar Pastikan Penanganan Kasus Sengketa Lahan Keranga Sudah Sesuai Prosedur Hukum

By Redaksi3 Desember 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan, pihaknya netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

“Setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua orang sama dimata hukum, dan kami selalu mengedepankan asas presumption of innocence dalam setiap penanganan perkara,” kata Aditya pada Senin, 2 Desember 2024 siang.

Ia pun menepis tudingan miring bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait sengketa lahan 11 hektare yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Di mana, kasus tersebut dilaporkan oleh empat orang pelapor. Pihak pelapornya adalah Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.

Menurut Aditya, penanganan empat laporan polisi kasus dugaan pemalsuan dan penipuan ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami punya mekanisme yang harus diikuti. Kami pastikan bahwa, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganannya,” ungkapnya.

Aditya menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, untuk naik ke tahap penyidikan, penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup.

“Sampai saat ini belum ditemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menerangkan dugaan perbuatan pidana seperti yang ada dalam laporan polisi tersebut,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti tindak lanjut atas laporan tersebut tidak berjalan ataupun berakhir. Penyelidikan masih terus dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari alat bukti dan barang bukti tersebut.

Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang diajukan para pelapor maupun yang ditemukan dalam fakta penyelidikan.

“Mana kala nanti ditemukan alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai, maka mungkin kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Aditya.

Ia meminta kepada para pelapor agar tidak membuat opini publik atau mengarang narasi yang terindikasi menyesatkan, dengan cara mengatakan dalam kasus tanah Keranga diduga adanya konspirasi jahat yang melibatkan oknum anggota Polri.

“Pernyataan yang disampaikan para pelapor tidak cermat dan tidak sesuai fakta alias berita bohong (hoaks),” tegas Aditya.

“Kami minta agar para pelapor tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik untuk menyudutkan institusi Polri. Kami harapkan bisa lebih lebih cerdas dalam memberikan informasi dalam pemberitaan,” sambungnya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Tanah Keranga
Previous ArticleDiduga Sebar Hoaks, Ronal Jantur Polisikan Akun Facebook Erik Hadur Chanel
Next Article Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Muhammad Syair, Polres Mabar Periksa 8 Orang Saksi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.