Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) akan mendalami kasus proyek pengadaan insenerator atau Tempat pengolahan limbah…
Browsing: Kejari Mabar
Labuan Bajo, Vox NTT – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menggelar kegiatan bagi-bagi sembako di beberapa Yayasan dan Pondok Pesantren…
Tanah tersebut merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi pada kasus perluasan area Bandar Udara Komodo tahun 2021 lalu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali menyesali terkait keberadaan surat Wa’u Pitu Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing.
Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono mengatakan, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini masih dalam tahap proses persidangan.
Hendrikus menilai ada keanehan dalam perkara tersebut lantaran adanya dokumen palsu di atas dokumen palsu.
BA dinilai telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) atau 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) melaunching program “Diskusi Bareng Pak Jaksa”, Selasa (13/12/2022). Program ini…
Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Forum Antimafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri…
