Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Mantan Camat Boleng Dituntut 3 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Mantan Camat Boleng Dituntut 3 Tahun Penjara

By Redaksi3 April 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang tuntutan terdakwa mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (03/04/2023).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan sudah masuk dalam agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (03/04/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menuntut Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan 3 (tiga) tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hendrika Beatrix, S.H yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Dalam bacaan tuntutan, Beatrix mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan JPU menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa’u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.

Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali menyesali terkait keberadaan surat Wa’u Pitu Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing.

Selain itu, kata Beatrix, dalam proses persidangan juga terdakwa Bonavantura Abunawan tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan dinilai melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 2000,- serta untuk barang bukti berupa surat pernyataan Wa’u Pitu Gendang Pitu penuntut umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali dalam tindak pidana lainnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan pada Senin (03/04/2023) adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

“Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yg berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, serta untuk agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan/ pledoi dari penasihat hukum,” ungkap Vendy. [VoN]

Kejari Mabar Labuan Bajo Mabar PN Labuan Bajo
Previous ArticleRatusan Kader Partai Demokrat NTT Datangi PTUN Kupang
Next Article Tingkatkan Pelayanan Hukum, Rutan Ruteng Bangun Kerja Sama dengan LBH Manggarai Raya

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.