Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menetapkan RK, Direktur PT Omsa Medic Bajo sebagai tersangka penggelapan jabatan pada PT Omsa Medic Bajo.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali menyesali terkait keberadaan surat Wa’u Pitu Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing.
Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono mengatakan, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini masih dalam tahap proses persidangan.
Hendrikus menilai ada keanehan dalam perkara tersebut lantaran adanya dokumen palsu di atas dokumen palsu.
Putusan eksepsi tersebut dibacakan lansung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A.A. Sagung Yuni Wulantrisna dalam agenda putusan sela, Rabu (15/02/2023).
Sebelumnya pada 8 Februari 2023 lalu, dilaksanakan sidang tanggapan dari Penuntut Umum.
Menurut Paskalis, karena relasi panggilan sidang atas nama Patiara dicap jempol oleh Patti Masang tanpa dibuatkan berita acara, sementara Patti Masang tidak bisa melihat huruf dan buta warna.
Labuan Bajo, Vox NTT- Sengketa tanah Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sudah mendapatkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.…
Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang perkara perdata antara penggugat Hendrikus Chandra melawan Keuskupan Denpasar selaku tergugat I bersama 11 tergugat…