Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya. Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Trending
- Meriahkan Hari Kartini, Prodi Ilmu Pemerintahan Unwira Gelar Seminar
- Klaim Anak Kandung Demokrat, Gabriel Suku Kotan Siap Bertarung di Pilkada Lembata
- Dokter Ronald Susilo Daftar di PDIP Manggarai, Sinyal Dipinang Petahana?
- NasDem-Demokrat Gagal Koalisi di Tingkat Pusat, Edi Endi: Kita Sempurnakan di Kabupaten
- Edi Endi: Bupati Mabar Cup Jadi Ajang Merawat Persatuan dan Kesatuan
- Pilkada Manggarai, Paket Karisma Siap Melaju di Jalur Independen
- Paket Edi-Weng Daftar ke Partai Demokrat dan Gerindra
- Kembali Maju Pilkada, Edi-Weng Usung Visi ‘Mabar Bangkit Menuju Mabar Semakin Mantap’