Ketua Umum SP-NTT Saverius Jena menilai Kajari Manggarai telah melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi atau peradilan sesat terhadap Gregroius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.
Presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ruteng, Marsianus Gampu, menduga ada upaya dari Kejaksaan Negeri Manggarai untuk menyelamatkan pihak lain yang terlibat dalam kasus pengadaan tanah Terminal Kembur.
Selain Gregorius, pihak lain yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan sidang putusan pada Rabu (29/03/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang adalah Benediktus Aristo Moa (BAM), ASN yang baru selesai prajabatan/staf biasa.
Ia juga menyarakan agar kasus ini dipraperadilankan, jika tetap diproses hukum.
Borong, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan…
Borong, Vox NTT- Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak dimanfaatkan secara maksimal. “Memang seperti…
Ruteng, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai Timur Yosef Tote dipanggil menghadap Kejari Manggarai pada Rabu, 17 Februari 2021 lalu. Pemanggilan…
Borong, Vox NTT- Meski sedang dirundung kasus dugaan korupsi, Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur…
Borong, Vox NTT- Terminal Kembur hingga kini mubazir. Terminal yang berlokasi di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai…
Borong, VoxNtt.com-Sejak dibangunnya hingga saat ini, terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) belum difungsikan. Terminal…