Maumere, VoxNtt.Com- Dugaan selama ini bahwa terjadi pelanggaran dalam proyek Penataan Taman Kota terutama berkaitan dengan status Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau semakin benderang.
Terungkap bahwa perencana, Sony Kabupung dari CV. Sony Helper Consultant tak gunakan regulasi terkait status taman kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam keterangannya kepada Pansus Taman Kota pada Rabu (8/3/2017) lalu, Sony mengatakan menggunakan Permen PU Nomor 5 Tahun 2012.
Sayangnya Permen PU yang disebutkan mengatur tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistim Jaringan Jalan.
Alasan Sony karena Taman Kota Maumere terletak di pinggir jalan dan berada di antara sejumlah persimpangan dan perempatan.
Selanjutnya, pada Jumat (10/3/2017), ketika ditanya kembali soal regulasi yang digunakan dalam mendesain Taman Kota, Sony kembali mengulang regulasi yang disebutkan sebelumnya.
Sony juga merupakan dosen pada Fakultas Teknik Unipa ini malah menambahkan regulasi terkait Tata Cara Perencanaan Teknik Lansekap Jalan Nomor 033/TBM/Maret 1996 yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga PU.
Sangat disayangkan, padahal status Taman Kota Maumere adalah Ruang Terbuka Hijau berdasarkan SK Bupati Paulus Moa pada tahun 1999.
Semestinya, Taman Kota didesain berdasarkan Permen PU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Pada Ruang Terbuka.
Di dalamnya disebutkan bahwa proporsi RTH dalam kawasan perkotaan adalah minimal 30% dari total wilayah perkotaan.
Fungsi utama RTH adalah fungsi ekologi sementara fungsi sosial, fungsi ekonomi dan fungsi estetika adalah fungsi tambahan. Minimal RTH dalam Taman Kota adalah 80%-90%.
Selain itu disebutkan karakter tanaman yang harus ada di Taman Kota diantaranya habitat tanaman lokal dan budidaya, tanaman rindang tetapi tidak gelap, serta sedapat mungkin mengundang burung.
Disebutkan bahwa jarak tanam setengah rapat sehingga menghasilkan keteduhan yang optimal.
Sudah tentu perbedaan regulasi sebagai referensi akan berdampak pada kondisi taman kota saat ini. Pantauan VoxNtt.Com Taman Kota Maumere saat ini didominasi unsur keras yang terdiri atas bangunan dan lantai semen.
Bahkan untuk membangunnya, kontraktor telah menebang sejumlah pohon yang selama ini menjadi tempat berteduh.
Salah satu tanaman seperti cemara yang terlihat di dalam taman tersebut, tidak termasuk dalam jenis tanaman yang direkomendasikan Permen PU Nomor 5 Tahun 2008.
Sampai saat ini Taman Kota masih belum dibuka untuk umum. Masa kerja proyek tersebut telah berakhir pada 9/12/2016 lalu. Tambahan 50 hari kerja pun telah selesai. Namun sampai saat ini pagar dari seng yang mengitari taman belum juga dibuka. (Are De Peskim/VoN)