Kefamenanu,Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa, 25 April 2017 resmi menggelar sidang perdana terhadap ke 6 tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan perbatasan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Proyek ini dilaksanakan tahun anggaran 2013 melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah TTU.
Ke 6 tersangka tersebut diantaranya, PPK atas nama Crisogorus Bifel dan 5 orang kontraktor yaitu Wilibrodus Sonbay, Charlie R.Tjap, Stefanus Ari Mendes, Fery Lopes, dan Ahmad Icok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari TTU Taufik melalui Kasie Pidsus Kundrat Mantolas ketika ditemui awak media di kantornya, Selasa (25/04/2017).
Kundrat mengatakan, dengan digelarnya sidang perdana tersebut untuk menjawab keraguan banyak kalangan yang selama ini mempertanyakan keseriusan Kejari TTU dalam menangani kasus korupsi.
Saat ini pula sudah dilaksanakannya praperadilan di PN Kefamenanu kasus tersebut.
Kundrat menegaskan pihaknya menghargai proses hukum praperadilan yang daijukan oleh para tersangka, sehingga tetap menghadiri jalannya persidangan di PN Kefamenanu.
Namun kata dia, sesuai ketentuan KUHAP Pasal 82 ayat (1d) menyebutkan apabila kasus tersebut sudah diperiksa di PN Tipikor, maka dengan sendirinya praperadilan tersebut gugur.
“Kita serahkan semua kepada hakim praperadilan yang memutuskan dengan arif dan bijaksana,” tandas Kundrat.
Baca: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan TTU Digelar
Menanggapi hal itu, Helio Monis, Kuasa hukum tersangka Fery Lopes dan Ahmad Icok menjelaskan, awalnya dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP tertulis; apabila sudah dimulai sidang pemeriksaan di pengadilan maka praperadilan gugur dengan sendirinya
Namun tegas Helio, bahasa sidamg pemeriksaan di pengadilan masih umum, sehingga masih menimbulkan multi tafsir di antara para hakim.
“Diantara para hakim sendiri ada yang berpendapat bahwa sidang pemeriksaan di pengadilan sudah dimulai ketika ada pelimpahan perkara,” katanya ketika dimintai tanggapan usai mengikuti sidang praperadilan di PN Kefamenanu, Rabu (26/4/2017).
“Ada hakim yang menyatakan bahwa sidang pemeriksaan dimulai hakim sudah membuka sidang pertama serta ada hakim yang menyatakan kalau sidang pemeriksaan dimulai jika sudah ada pembacaan surat dakwaan karena surat dakwaanlah yanh menjadi pokok perkara,” ungkap Helio.
Akibat dari penafsiran tersebut, tutur Helio, membuat adanya keputusan yang berbeda-beda pada sidang praperadilan. Sehingga, pada tahun 2015 sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 tahun 2015 yang menyatakan sidang pemeriksaan di pengadilan itu sudah ada jika sudah sampai pembacaan surat dakwaan.
Terkait kedua hal ini, lanjut dia, penuntut umum sudah melimpahkan perkara ini ke pengadilan, sementara pihaknya sudah lebih dahulu mengajukan praperadilan di PN Kefamenanu.
Helio mengatakan, pihaknya sedang mengikuti sidang praperadilan sehingga tidak bisa mendampingi para kliennya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Kupang.
“Selama kami (tim kuasa hukum) belum bisa mendampingi para tersangka maka dengan sendirinya pembacaan surat dakwaan belum bisa dilakukan karena dalam KUHAP kita menyebutkan bahwa jika bagi terdakwa yang diancam hukuman diatas 15 tahun penjara wajib hukumnya didampingi oleh kuasa hukumnya,” katanya.(Eman Tabean/VoN)