Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Korupsi Dana Konsumsi, Sekda TTS Kembali Diperiksa
NTT NEWS

Diduga Korupsi Dana Konsumsi, Sekda TTS Kembali Diperiksa

By Redaksi10 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, VoxNtt.com- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) turun tangan untuk memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi yang dikelola Bagian Umum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten TTS.

Kelima saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) TTS,  Drs. Salmun Tabun,M.Si, Ketua Seksi Konsumsi Ny. Sonya Ully, Kabag Umum, Edison Oematan, KTU Misraim M.M Fallo dan Bendahara pembantu Ellen Ully.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut bersifat konfrontasi sebagaimana permintaan BPK untuk kepentingan audit guna menentukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pemeriksaaan terhadap kelima saksi tersebut semula dilakukan oleh Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH di ruangan Kasie Intel yang dimulai pukul 09.00 wita.

Kemudian pada pukul 11.15 wita  pemeriksaan dilakukan secara terpisah dimana Sonya Ully dan Ellen Ully diperiksa oleh Kejari Oscar, sementara tiga saksi lainnya Salmun Tabun, Edison Oematan dan Misraim Fallo diperiksa oleh Kasie Intel Nelson Tahik,SH di ruang staf intel.

Menurut Kejari TTS, Oscar Douglas Riwu,SH usai pemeriksaan mengatakan bahwa tidak ada pertanyaan di luar yang sudah ditanyakan pada pemeriksaan sebelum.

Pemeriksa kali ini kata Kejari Oscar hanya bersifat klarifikasi antara saksi yang satu dengan yang lainnya apakah keterangan kelima saksi sebelumnya bertalian atau tidak.

“Sebelumnya kita periksa mereka secara sendiri-sendiri, jadi untuk yang pemeriksaan tadi, kita cuma mau cocokan saja dengan keterangan sebelumnya dan keterangan antara  saksi yang satu dengan yang lainnya berhubungan atau tidak,”jelas Oscar.

Pemeriksaan yang bersifat konfrontir tersebut lanjut Oscar juga untuk mengkonfirmasi mengenai adanya keterangan yang simpang siur antara saksi yang satu dengan yang lainnya guna mendapatkan kejelasan dari keterangan saksi sebelumnya.

“Pemeriksaan tersebut  juga untuk melengkapi data-data dan dokumen sebagaimana permintaan BPK” tambahnya

Sementara itu, Sekda TTS Drs. Salmun Tabun,M.Si sebagai terperiksa dalam kasus ini membenarkan pemeriksaan dirinya untuk membenarkan keterangan pada pemeriksaan sebelumnya

“Iya pemeriksaan kali ini hanya bersifat klarifikasi saja atas keterangan yang sudah kita berikan sebelum dan tidak ada pertanyaan baru,”jelas Tabun.

Salmu Tabun menjelaskan bahwa pengelolaan dana konsumsi sudah sesuai aturan yang berlaku dan pertanggungjawabannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Pengelolaan konsumsi tentu sudah sesuai dengan aturan dan pertanggungjawaban dana tersebut sudah kita lakukan dan tidak ada masalah,”jelasnya.

Ia menduga bahwa kasus tersebut mencuat karena adanya tekanan dari pihak yang mempunyai  kepentingan tertentu untuk membunuh karakternya. (Paul/ VoN)

 

TTS
Previous ArticlePemkab dan Gereja Teken MoU STKIP Ruteng Jadi Universitas
Next Article AMA Kupang Dukung Kepolisian Tangkap Pembunuh Heri Lamawulan

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.