Labuan Bajo, VoxNtt.com-Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diminta untuk segera memperbaiki bangunan Hotel Puncak Waringin Labuan Bajo dan sejumlah aset pemda yang belum terurus sampai saat ini.
Pasalnya, sampai saat ini bangunan hotel milik Pemkab Mabar itu belum diperbaiki dan dibiarkan telantar pasca terjadi kebakaran tahun lalu.
Tak hanya itu, hotel yang menjadi salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar ini, sejak tahun 2014 lalu tidak lagi beroperai karena pihak pengelola sebelumnya tidak memperpanjang kontrak. Akibatnya, penerimaan PAD Mabar menurun.
“Kami minta pemerintah Mabar untuk segera memperbaiki kembali bangunan hotel Puncak Waringin tersebut, agar tidak dibiarkan terlantar”ujar Wakil Ketua DPRD Mabar, Fidelis Syukur kepada VoxNtt.com di Labuan Bajo, Kamis (20/10).
Dia juga mengatakan, bahwa masih banyak potensi penerimaan yang seharusnya bisa menjadi sumber penerimaan PAD Mabar. Setidaknya, ada 303 potensi penerimaan daerah ini yang harus dikelola.
Namun, sayangnya dari jumlah itu belum semuanya memiliki regulasi untuk dipungut sebagai sumber penerimaan daerah.
Oleh karena itu, kata Syukur, pemerintah Mabar didorong untuk merancang regulasi terhadap potensi-potensi yang ada di daerah ini.
Potensi penerimaan daerah sebenarnya banyak, tetapi belum dikelola secara maksimal. Misalnya, potensi penerimaan dari jasa diving diprediksi bisa mencapai Rp.60-70 miliar pertahun.
Sedangkan dari hotel terapung diperkirakan Rp. 40 miliar pertahun, dan belum lagi dari sektor penerimaan daerah lainnya.
“Jika melihat potensi-potensi penerimaan ini, maka target penerimaan PAD di Mabar tidak lagi berkisar puluhan miliar tetapi bisa mencapai ratusan miliar,” ungkap Syukur.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Melki Nurdin, yang ditemui terpisah di Labuan Bajo, Rabu (20/11), mengatakan, untuk pengelolaan hotel Puncak Waringin masih menunggu hasil pelelangan kepada pihak ketiga yang saat sedangkan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Diakuinya, bahwa sejak tahun 2014 hotel itu tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga. Ditambah lagi tahun 2015 lalu hotel itu terbakar, maka praktis hotel Puncak Waringin tidak memberikan kontribusi lagi bagi penerimaan PAD Mabar.
Sebelumnya, demikian Kadis Melky, penerimaan daerah dari pengelolaan hotel Puncak Waringin oleh pihak ketgia adalah senilai Rp.150 juta pertahun.
Tetapi sejak hotel itu tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga, dan ditambah terjadinya kebakaran yang menimpa hotel itu tahun lalu, maka sampai sekarang hotel tersebut belum bisa beroperasi.
Selanjutnya, Kadis Melky mengatakan, data realisasi penerimaan PAD per juli 2016 yaitu sebesar 42 miliar atau 53 persen dari target 76 miliar.
“Target PAD ini tentu masih kurang bila dibandingkan dengan potensi yang ada di daerah ini. Persoalannya masih terkendala regulasi, karena kita tidak bisa memungut pajak atau retribusi begitu saja tanpa ada regulasi. Tetapi, pada prinsipnya pemerintah akan terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan PAD di daerah ini,” ujarnya.(Eyo/VoN)