Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Gelar Perkara Ahok Akan Disiarkan ke Publik
NASIONAL

Gelar Perkara Ahok Akan Disiarkan ke Publik

By Redaksi6 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto: Edi Hasibun
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Rencana Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian menyiarkan langsung gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki  Tjahaja Purnama alias Ahok diapresiasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, di Jakarta, pada Minggu (6/11/), mengatakan mendukung langkah tersebut.

Menurut Edi, upaya Polri merupakan bukti adanya transparansi dalam mengusut kasus Ahok.

“Ini bentuk tranparansi Polri dalam kasus ini, sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka.” ujar Edi

Foto: Edi Hasibun
Foto: Edi Hasibun

Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian memastikan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Tito berharap dengan proses yang terbuka ini, publik bisa melihat secara jelas duduk perkara dalam kasus ini.

Edi optimis, perkara yang menyangkut nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK, akan dituntaskan dalam waktu dua minggu, seperti janji Pemerintah kepada masyarakat.

Menurut dia, kunci dari persoalan ini adalah rekaman video asli.  

“Transkip bisa disaksikan secara terbuka dan dikaji bersama oleh saksi ahli, antara lain saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, dan saksi ahli agama”, tegasnya.

Edi menjelaskan, jika Polri menggelar perkara ini disiarkan langsung ke publik, maka baru kali pertama dalam sejarah hukum di Indonesia.

Biasanya, ujar dia, gelar cukup dilakukan internal dengan pihak Kejaksaan.

Namun, berbeda dengan kali ini, selain disiarkan ke publik, gelar perkara juga akan diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR RI.

“Kita apresiasi kapolri yang memiliki komitmen kasus ini ditangani secara terbuka,” tambahnya.

Menurut dia, proses gelar perkara yang akan dilakukan secara terbuka itu merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

Dia pun berharap dalam waktu dua minggu proses penyelidikan dalam kasus ini sudah selesai. “Yang akan Polri kerjakan sesuai perintah Bapak Presiden agar dilaksanakan secara cepat, tegas dan transparan,” ujar dia. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleDi Hari Minggu, Tokoh Lintas Agama Berdoa Untuk Keselamatan Bangsa
Next Article Cerita “Si Marhaen” Tukang Bakso dan Pilkada Kota Kupang

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.