Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Wakil DPRD Manggarai Nilai Tak Sesuai Marsel Bahas Somasi Bupati di Paripurna
Regional NTT

Wakil DPRD Manggarai Nilai Tak Sesuai Marsel Bahas Somasi Bupati di Paripurna

By Redaksi30 November 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com – Wakil Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos menilai pembahasan anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Marsel Nagus Ahang tidak sesuai dengan agenda rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Manggarai, Rabu, 30 November 2016. Pasalnya, Marsel membahas terkait somasi terhadap dirinya yang diajukan Bupati Manggarai, Deno Kamelus.

“Mungkin forum ini tidak tampan membahas ini (somasi). Karena ini secara lembaga, maka kita akan coba melakukan rapat internal lembaga. Kita akan bahas di sini setelah ada hasil pembahasan internal,” kata Peos di sela-sela Rapat membahas Rancangan APBD tahun 2017, Rabu tadi.

Ia beralasan persoalan yang disampaikan tersebut tidak bisa tercatat dalam risalah sidang. Sebab, paripurna ini membahas agenda APBD.

Tanggapan Peos tersebut akhirnya diterima Ahang dan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna. Sidangpun berlanjut sesuai agenda.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Somasi yang dilayangkan oleh Fransiskus Ramli, Pasihat hukum Bupati Manggarai, Deno Kamelus terkait pernyataan Marsel Ahang yang sudah dimuat di salah satu media cetak lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam surat somasi yang salinannya diterima VoxNtt.com, Frans menulis pernyataan Marsel di salah satu media cetak beberapa waktu lalu yaitu “..ada kesan Bupati mengatur DPRD sehingga APBD 2017 yang akan dibahas lebih pada melayani kepentingan Bupati. Kami akan boikot pembahasan RAPBD 2017 jika betul Bupati arogan begini…,”

Menurut tim kuasa hukum, pernyataan Marsel tersebut menunjukan sikap yang tidak menjujung tinggi adat dan budaya timur serta melanggar norma sopan santun.

Selain itu Frans menyebut perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sebab dilakukan secara sengaja, tanpa hak dan bertujuan untuk menyerang nama baik Deno agar diketahui umum sebagai “Bupati Arogan”.

“Bahwa konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia termasuk terhadap klien kami. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban,” tulis Frans.

Hal lain yang ditegaskan dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum Deno mengingatkan Marsel untuk melakukan hal-hal seperti; menyampaikan permintaan maaf atau permohonan maaf secara langsung kepada Deno menurut tata cara adat atau budaya Manggarai.

Kuasa hukum Deno juga meminta anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan online, serta di akun media sosial seperti facebook.

Frans memberikan waktu kepada Marsel selama 7 hari untuk menjalankan permintaan Deno sebagaimana yang sudah termuat dalam somasi. Jika tidak, maka Frans akan membawa masalah ini ke jalur hukum sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku. (Ardy Abba/VoN)

Foto: Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai (Foto: Ardy Abba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleLegislator Marsel Bahas Somasi Bupati Manggarai di Rapat Paripurna DPRD
Next Article Di Ende, Kapolda NTT Keluarkan Maklumat Cegah Aksi Jakarta

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.