Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Telah Hadir Permendikbud Larangan untuk Sekolah Lakukan Pungutan
NASIONAL

Telah Hadir Permendikbud Larangan untuk Sekolah Lakukan Pungutan

By Redaksi17 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni. di gedung Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (16/01/2017).

“Di Permendikbud yang baru sudah dijelaskan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana tapi sama sekali tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Dian.

Sebelumnya Kemendikbud menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu yang dilakukan komite sekolah salah satunya dengan penggalangan dana sekolah.

Dian Wahyuni menjelaskan, pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

“Jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Dalam peraturan tersebut, Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali.

Sementara itu Inspektur Jenderal Kemendiknas Daryanto meminta masyarakat harus jelas dalam membedakan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan di sekolah.

“Kami meminta masyarakat dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Jelas hal itu semua sudah diatur di Permendikbud,” ujarnya.

Mengenai penggalangan dana, Daryanto mengatakan masyarakat justru dilibatkan untuk ikut serta berpartisipasi memajukan pendidikan di sekolah dengan prinsip gotong royong.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab memajukan pendidikan tidak berhenti di pemerintah saja. Tetapi, butuh partisipasi aktif dari pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat.

Adapun penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat. Pungutan yang sifatnya mengikat hanya boleh dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan dari Komite Sekolah.

“Permendikbud ini mendorong Komite Sekolah untuk pengelolaan sumbangan dan bantuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Daryanto menjelaskan, nantinya hasil penggalangan dana tersebut dibukukan dalam rekening bersama. Menurutnya, hal itu dilakukan demi kebaikan bersama sehingga  tidak ada celah korupsi.

“Nanti tidak disimpan oleh komite sendiri. Ada rekening bersama antara Komite Sekolah dengan sekolah,” tutup Daryanto.***(Ervan Tou/VoN)

Foto Feature: Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat menggelar jumpa pers terkait regulasi baru penggalangan dana oleh komite sekolah, Senin (16/1/2017).

Previous ArticleAkses Jalan Menuju Cunca Rede Belum Memadai
Next Article Diduga Tipu Pelanggan, Instalatir Listrik Diadu ke Pemkab Manggarai

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.