Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi
Regional NTT

Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi

By Redaksi21 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com-Proses hukum kasus dugaan tanah milik pemerintah Kabupaten Nagekeo seluas 14,5 hektar di Malasera, Kecamatan Aesesa yang sempat tersendat kurang lebih satu setengah tahun, kini siap dieksekusi.

Sebelumnya pembatalan eksekusi kasus ini disebabkan hasil audit BPKP perwakilan NTT yang tak kunjung turun ke tangan penyedik kejaksaan negeri Bajawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com, Jumat (20/1) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negera dari BPKP perwakilan NTT awal tahun 2017 kemarin.

Karena itu dengan adanya hasil audit tersebut, kasus tanah Malasera  akan segera dieksekusi pihak Kejari.

“Kasus tanah Malasera kita akan segera eksekusi sebab kita telah kantongi audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT yang dikirimkan ke kita pada awal tahun 2017 kemarin,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di kabupaten Nagekeo tahun 2012 lalu masih terus didalami kejari Bajawa. Penyidik kejari Bajawa telah menetapkan 6 orang tersangka salah satunya Sekda Nagekeo Julius Lawotan.

Dijelaskan sebenarnya terdapat tujuh orang tersangka namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia sehingga kini yang tersisa enam orang.

Penetapan tersangka, tambah Raharjo telah dilakukan sejak 5 januari 2015. Selain Sekda Nagekeo Julius Lawotan nama lain yang diduga terlibat adalah Wake Petrus, Ahmat Rangga, Maria El Sera dan FAK.

Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset pemerintah kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 14,5 ha.

Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasama dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerjasama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. ***(Arton/VoN)

Foto Feature: Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto (Foto: zonalinenews.com)

Ngada
Previous ArticlePastor Lorens Noi: Selamatkan 6 Gereja yang Terbakar, hingga Perang Melawan Mafia Bank
Next Article Tak Turun Hujan, Warga Aeramo dan Towak Makin Resah

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.