Bajawa,VoxNtt.com-Bupati Ngada Marianus Sae‎ melantik dan mengukuhkan sebanyak 146 pejabat eselon III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada pada Jumat (27/1) di aula Sekda Ngada.

Dari 146 itu yang di kukuhkan 83 orang sementara yang di lantik 63 orang.

Diantara 146 orang pejabat eselon III yang dilantik dan di kukuhkan itu, salah satunya Matilde Pulina Laban dilantik menjadi pejabat Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan aAak di Kabupaten Ngada.

Hadir pada kesempatan itu Bupati Ngada Marianus Sae, Wakil Bupati Ngada Paulus Soliwoa, Sekda Ngada Meda Moses, para saksi dari masing agama, yakni Katolik, Islam, dan Hindu, serta undangan Pimpinan OPD lingkup Pemda Ngada.

Bupati Nagada dalam sambutan mengatakan seluruh pejabat eselon III yang dilantik dan dikukuhkan hari ini telah melalui proses sesuai aturan yang ada.‎

Menurutnya dalam sistem administrasi kepagawaian, karier adalah serangkaian posisi atau jabatan yang dipercayakan kepada seseorang untuk jangka waktu tertentu.

Pengembangan karier adalah proses dalam mempersiapkan seorang pegawai untuk jabatan-jabatan dalam organisasi untuk waktu yang akan datang.

“Dalam kerangka berpikir inilah, kegiatan pengukuhan, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural eselon III dilaksanakan” jelas Marianus.

Dikatakan, peristiwa yang terjadi hari ini, harus dimaknai sebagai panggilan. Dalam panggilan tersebut, terkandung spirit penghargaan, apresiasi dan pemberian kepercayaan atau tanggungjawab.

Menjadi pemimpin berarti mengambil inisiatif, membuat prakarsa baru, merancang strategi dengan kreatifitas yang inovatif, serta menjalani amanah.

Dengan demikian, lanjut Marianus, para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik hari ini merupakan pemimpin yang harus menempatkan dirinya dalan situasi sosial organisasi, dan situasi sosial kemasyarakatan.

Momentum pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat eselon III lingkup pemda Ngada hari ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang kemudian dijabarkan dalam peraturan daerah kabupaten Ngada nomor 51 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan peraturan bupati Ngada nomor 51 tahun 2016 tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah.

Konsukuensi dan penerapan peraturan yang baru ini adalah, dilakukan penataan kembali perangkat daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, termasuk pengisian para pejabat struktural eselon III yang akan melaksanakan fungsi perangkat daerah.***(Arton/VoN)