Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Walau Disayat Pakai Parang, Sang Ibu Tak Ingin Anaknya Dipenjara
HEADLINE

Walau Disayat Pakai Parang, Sang Ibu Tak Ingin Anaknya Dipenjara

By Redaksi2 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Perbuatan tak senonoh dilakukan oleh seorang anak umur 22 tahun  terhadap ibu kandungnya sendiri.

Dia adalah Ferdi Tampani warga Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS. Ferdi menyayat tengkuk ibu kandungnya Petronela Toto sehingga menyebabkan leher bagian belakang korban mengalami luka menganga sedalam 3 cm. Sebelumnya Ferdi sempat menjambak rambut ibu kandungnya.

“Dia tarik rambut saya, lalu pegang kuat-kuat rambut saya lalu taroh parang kenduk (tengkuk) saya baru dia tarik sehingga luka besar,” tutur Petronela sambil menunjuk lukanya.

Luka akibat disayat parang di punggung ibu Petronela

Petronela kepada media ini di Mapolres TTS Rabu (1/2/2017) menuturkan, kejadian bermula ketika di hari Minggu tanggal 29 Januari 2017, Ferdi Tampani pulang ke rumahnya di Beskelo Desa Oinlasi dalam keadaan mabuk  setelah menenggak minuman keras jenis arak (Sopi).

Setiba di rumah, Ferdi yang sudah dipengaruhi alkohol secara tiba-tiba menampar adiknya, Marthen Tampani tanpa alasan yang jelas.

“Dia langsung tampar adiknya yang bernama Marthen Tampani,” lanjut Petronela.

Melihat perlakuan anaknya itu, Petronela berusaha menegur. Tanpa diduga sebelumnya, Ferdi datang menuju Petronela dengan serta merta menjambak rambut Petronela yang diikuti dengan irisan parang di tengkuk ibu itu hingga luka menganga sedalam 3 cm.

“Saya tegur dia karena dia tampar adiknya, tapi dia bukannya diam malah datang ke saya lalu dia pegang rambut saya kuat-kuat baru dia taroh parang di kenduk saya lalu baru dia tarik sehingga kenduk saya luka,” jelas Petronela yang diamini putrinya Fransiska Tampani dan suaminya Yakob Tampani.

Atas perbuatannya Ferdi Tampani kini mendekam di sel tahanan Mapolres TTS menunggu proses lebih lanjut.

Baik Petronela maupun suaminya sangat menyayangkan perbuatan anak mereka Ferdi Tampani.

Kedua pasangan suami ini menginginkan anak mereka cukup ditahan di sel sebagai bentuk pembelajaran.

Mereka tidak menginginkan kasus tersebut diproses lebih lanjut sampai dengan vonis di pengadilan.

“Kami hanya mau kasih pelajaran untuk dia saja, agar ke depan tidak boleh lagi kurang ajar terhadap orang tua, sehingga dia masuk sel di sini saja. Tidak usah lanjut ke pengadilan,”tutur Petronela dan suaminya Yakob yang tidak menghendaki anaknya diproses lebih lanjut. (Paul/VoN).

TTS
Previous ArticleIni Tanda Khusus Merlinda, TKI Ilegal Asal Ende yang Belum Diidentifikasi
Next Article Guru PNS SMA dan SMK di Ngada Dialihkan ke Provinsi

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.