Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dugaan Korupsi Air Minum Bersih di Malafai Masih Tunggu Audit BPKP
HEADLINE

Dugaan Korupsi Air Minum Bersih di Malafai Masih Tunggu Audit BPKP

By Redaksi6 Februari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, hingga kini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan proyek pembangunan sarana air minum bersih oleh BPKP Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan ekspose perkara di Kantor BPKP wilayah NTT beberapa waktu lalu.

Kejari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com belum lama ini mengatakan dalam proyek tersebut ditemukan beberapa penyelewengan item pekerjaan.

Salah satunya pembangunan reservoar sekitar 40 meter kubik. Akibat kesalahan teknis tersebut, air tidak bisa berjalan dan masyarakat tidak dapat manfaat hingga kini.

Proyek pembangunan sarana air minum bersih di kampung Malafai, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze yang dikerjakan pada tahun 2011 itu tidak berfungsi sama sekali dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 316.517.000.

Dia mengatakan hingga kini masih menunggu audit kerugian dari BPKP untuk pengusutan kasus itu.

Menurut Raharjo pembangunan sarana air minum bersih yang dikerjakan CV Sina Zia itu terjadi kesalahan dalam perencanaan, sehingga masyarakat tidak memanfaatkan air minum.

“Terdapat kesalahan perencanaan dalam pembangunan reservoar sekitar 40 meter gubik” ungkap Raharjo.

Dia mengatakan, kasus tersebut telah telah menetapkan 10 orang tersangka sejak bulan September dan Oktober. (Arton/VoN).

Ngada
Previous ArticleTak Ada Selokan Pembuangan, Warga Ancam Pagar Pintu RSUD Mabar
Next Article Sampah Berserakan di Hutan Lindung Mbeliling

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.