Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kesadaran Masyarakat Ngada untuk Urus SIM Masih Rendah
Regional NTT

Kesadaran Masyarakat Ngada untuk Urus SIM Masih Rendah

By Redaksi13 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ngada Iptu Mus Sinlae
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com-Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Ngada dan Nagekeo untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) tergolong rendah.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Mus Sinlae kepada VoxNtt.com belum lama ini di ruang kerjanya.

Iptu Mus, biasa ia disapa mengatakan tingkat pelanggaran saat operasi oleh anggotan Satuan lalu lintas polres Ngada masih cukup tinggi di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo. Salah satunya masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM.

Padahal tambah Mus, aturan tersebut mutlak dipenuhi setiap pengendara roda dua dan empat yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Dia menjelaskan SIM merupakan syarat utama saat berkendaraan di jalan raya.

“Sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1, seluruh pengemudi kendaraan bermotor harus mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraannya,” kata dia.

Persyaratan

Demi mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM Iptu Mus menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima SIM.

Dijelaskan untuk SIM A dan Sim C baru atau perpanjang persyaratan terdiri dari: Foto copy KTP dua lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan Map Folio satu lembar.

Untuk SIM A umum, B1 dan B1 umum baru: Foto kopy KTP 4 lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, dan Map Folio satu.

Sementara untuk SIM A umum B1 dan B1 umum perpanjangan atau peningkatan Golongan terdiri dari: Foto kopy KTP 4 lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, Sim lama asli dan foto copy SIM lama 4 lembar, dan Map Folio satu.*** (Arton/Von).

Ngada
Previous ArticleNiko Martin Sebut Surat dari Humas Matim Janggal
Next Article Niko Martin Surati BPKP Minta Audit RSUD Matim

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.