Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kesadaran Masyarakat Ngada untuk Urus SIM Masih Rendah
Regional NTT

Kesadaran Masyarakat Ngada untuk Urus SIM Masih Rendah

By Redaksi13 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ngada Iptu Mus Sinlae
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com-Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Ngada dan Nagekeo untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) tergolong rendah.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Mus Sinlae kepada VoxNtt.com belum lama ini di ruang kerjanya.

Iptu Mus, biasa ia disapa mengatakan tingkat pelanggaran saat operasi oleh anggotan Satuan lalu lintas polres Ngada masih cukup tinggi di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo. Salah satunya masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM.

Padahal tambah Mus, aturan tersebut mutlak dipenuhi setiap pengendara roda dua dan empat yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Dia menjelaskan SIM merupakan syarat utama saat berkendaraan di jalan raya.

“Sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1, seluruh pengemudi kendaraan bermotor harus mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraannya,” kata dia.

Persyaratan

Demi mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM Iptu Mus menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima SIM.

Dijelaskan untuk SIM A dan Sim C baru atau perpanjang persyaratan terdiri dari: Foto copy KTP dua lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan Map Folio satu lembar.

Untuk SIM A umum, B1 dan B1 umum baru: Foto kopy KTP 4 lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, dan Map Folio satu.

Sementara untuk SIM A umum B1 dan B1 umum perpanjangan atau peningkatan Golongan terdiri dari: Foto kopy KTP 4 lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, Sim lama asli dan foto copy SIM lama 4 lembar, dan Map Folio satu.*** (Arton/Von).

Ngada
Previous ArticleNiko Martin Sebut Surat dari Humas Matim Janggal
Next Article Niko Martin Surati BPKP Minta Audit RSUD Matim

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.