Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kapal Motor Penumpang Pulau Ende Belum Kantongi Dokumen
Regional NTT

Kapal Motor Penumpang Pulau Ende Belum Kantongi Dokumen

By Redaksi14 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Syabandar dan Otoritas Pelabuhan Ende, Jhon Ola, sedang menjelaskan dokumen kapal kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/2)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Sebanyak empat kapal motor penumpang milik warga Pulau Ende belum mengantongi dokumen.

Selama ini, kapal- kapal yang beroperasi tujuan Ende-Pulau Ende tersebut berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Syabandar dan Otoritas Pelabuhan Ende, Jhon Ola, kepada wartawan mengakui bahwa, sejumlah kapal penumpang di Ende termasuk keempat armada tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai dengan standar operasional pelayaran.

“Perahu motor penumpang sudah didata. Namun, mereka (pemilik, red) belum mengurus persyaratan. Kita sudah panggil kedua kali supaya bisa segera mengurus”ucap Jhon di ruang kerjanya, Selasa (14/2).

Jhon menyebutkan, terdapat tiga persyaratan sebagaimana sesuai dengan ketentuan diantaranya, persyaratan teknis, administrasi dan persyaratan pengawakkan.

Ia menjelaskan, beberapa teknis persyaratan belum dipenuhi oleh semua pemilik kapal motor penumpang di Ende.

Sebagai armada penumpang, kata dia, perlu memenuhi persyaratan demi menyelamatkan para penumpang.

“Jadi tiga persyaratan itu menjadi kewajiban setiap armada. Layak dan tidaknya kapal itu nanti ada ketentuan”jelas dia.

Lebih jauh, Jhon menuturkan sesuai standar operasional, kondisi kapal di Ende layak sebagai transportasi laut. Namun, perlu ada dokumen standar ukuran kapal.

Dia juga tidak menyebutkan ideal ukuran kapal penumpang yang sesungguhnya. Namun, pada umumnya berdasarkan kajian ahli ukur.

“Jadi, persyaratan ukur harus memiliki surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tukang. Lalu pemilik mengajukan ukur ke KSOP”jelas Jhon.

Dia mengakui, saat ini pemilik kapal merespon baik dan sedang mengurus beberapa dokumen kapal. Sementara pihaknya akan memfasilitasi ahli ukur dari Maumere, Kabupaten Sikka untuk datang ke Ende.

“Kita belum ada ahli ukur. Yang ada di Maumere saja. Jadi, kita akan siapkan sesuai dengan pengajuan pemilik kapal”pungkasnya.***(Ian/VoN).

Ende
Previous ArticleDikerjakan Asal Jadi, Rabat Beton di Maras Disoalkan Warga
Next Article Angin Mengamuk, Rumah Gendang Rengket Cibal Barat Rusak Berat

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.